Manado,BS – Perjalanan kasus sengketa Pilkada Elly Engelbert Lasut(E2L) untuk bertarung di Pilgub Desember 2015 mendatang, akhirnya Rabu (16/9), tepat pukul 22:29 WITA final,dimana pihak Bawaslu Sulut melalui Ketua Bawaslu Herwyn Malonda memutuskan sidang sengketa Pilkada antara pemohon Elly Engelbert Lasut (E2L) vs termohon KPU Sulut.
Adapun amar putusan yang dibacakan bergantian pimpinan Bawaslu, Herwyn Malonda, Syamsurizal Musa dan Johnny Suak adalah:
1. Mengabulkan gugatan pemohon untuk sebagian.
2. Menetapkan bahwa keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara yang menyatakan calon gubernur atas nama Elly Engelbert Lasut adalah tidak memenuhi syarat sudah sesuai ketentuan perundang-undangan.
3. Meminta KPU Provinsi Sulawesi Utara memulihkan hak konstitusional calon wakil gubernur provinsi Sulawesi Utara yang dinyatakan memenuhi syarat.
4 Meminta KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk memulihkan hak konstitusional gabungan partai politik untuk melakukan pengisian calon gubernur Sulawesi Utara yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
5. Memintakan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk memperbaiki surat keputusan nomor 35/KPPS/KPU-Prov tentang penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara tahun 2015.
6. Meminta kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk memberikan waktu pengusulan calon gubernur baru kepada gabungan partai politik tingkat provinsi Sulawesi Utara yakni: Partai Golongan Karya Munas Bali dan Munas Ancol, PKPI dan PKS paling lambat 7 hari sejak keputusan ini ditetapkan.
7. Meminta kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk melakukan verifikasi persyaratan pencalonan dan persyaratan calon terhadap calon gubernur yang diusulkan gabungan partai politik di tingkat provinsi Sulawesi Utara yakni Partai Golongan Karya Munas Bali dan Munas Ancol, PKPI dan PKS.
8. Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya.
Proses sidang musyawarah penyelesaian sengketa Pilkada Sulut yang hasilnya dinantikan banyak pihak itu, tanpa dihadiri pemohon Elly Lasut seperti sidang-sidang sebelumnya, namun hanya diwakili kuasa hukum Febro Takaindengan, ketua tim Victor Rompas dan calon wakil gubernur David Bobihoe.Sementara dari pihak termohon yakni Sulut, hadir Yessy Momongan, Ardiles Mewoh dan Fachrudin Noh. (nando)
Suasana hangat di kantor Bawaslu tersebut dikawal tetat oleh para petugas baik dari kepolisian dan TNI masih berjaga di sekitar kantor Bawaslu hingga di jalan raya.
Dua tim Resmob Manguni Polda Sulut ditugaskan untuk mengantisipasi potensi gangguan provokator yang ingin menciptakan gangguan keamanan.
Sementara itu, Polda Sulut melalui Direskrimum Kombes Pol Pitra Ratulangi menegaskan pihaknya akan menyesuaikan apapun putusan yang ditetapkan oleh pihak Bawaslu, selama hal itu sesuai dengan hukum” Kami bersikap dan bakalmenyesuaikan dengan hasil musyawarah, apapun keputusan pihak Bawaslu akan diamankan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan” tandas Pitra.(nando)
.