Manado,BS- Memantapkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah(Pilkada) serentak yang berkualitas, pihak KPUD Propinsi Sulut, Jumat(27/11) menggelar kegiatan Focus Discussion Group(FDG) di aula kantor KPUD Sulut.
Ketua KPUD Sulut Yessy Momongan pada kegiatan FDG yang dipandu moderator DR Jhoni Lengkong itu mengatakan, dalam mewujudkan pilkada yang berkualitas, selain faktor pelaksana pilkada dan peran aktif masyarakat, peran media massa menjadi salah satu faktor penentu dan sangat strategis,” Keterlibatan, dukungan serta peran aktif insan dan perusahaan pers menjadi salah satu penentu keberhasilan satu pesta demokrasi,” ujarnya.
Lebih jauh Yessy menegaskan, dalam setiap proses pilkada dimanapun juga, soal protes dan ketidakpuasan para peserta pilkada itu menjadi hal biasa saja terjadi, untuk itu Dia meminta jika para pihak peserta Pilkada serentak di Sulut merasa tidak puas atas keputusan yang ditetapkan oleh pihak KPUD kota/Kabupaten dan Propinsi maka sebaiknya menjadi satu sengketa pilkada yang diselesaikan secara hukum dan aturan yang berlaku,” Keputusan dan kepastian hukum atas satu kasus sengketa Pilkada yang diputuskan lewat meja pengadilan tata usaha negara,” ujarnya.
Sementara yang terkait dengan polemik soal penetapan status pasangan calon Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi-Boby Daud, Yessy menegaskan hal itu dilakukan oleh KPUD Sulut atas dasar aturan yang berlaku dengan terlebih dahulu melakukan rangkaian kordinasi,konsultasi serta kajian yang mendalam, bukan asal menetapkan atau terkait dengan kepentingan pihak tertentu,” Saya tegaskan dalam menjalankan Tupoksi KPUD Sulut tidak menerima intervensi dari pihak manapun dan atas kepentingan pihak tertentu,” tegasnya sambil menambahkan dalam kaitan itu pihaknya hanya berupaya menerapkan dan menegakkan aturan pelaksanaan Pilkada.
Dalam kesempatan dialog dengan para jurnalis media cetak,televisi dan media online itu, srikandi KPUD Sulut itu menegaskan terkait dengan pemberhentian sementara ketua KPUD Kota Manado dan memberikan sangsi tegas kepada para komisioner KPUD Manado, pihak KPUD Sulut punya kewenangan sesuai dengan peraturan KPU nomor 25 yang antara lain menyebutkan bahwa KPUD Propinsi punya kewenangan.” Saya berharap agar seluruh polemik soal Pilwako Kota Manado biarlah berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sebaliknya seluruh elemen masyarakat, aparat keamanan dan peserta Pilkada mampu memberikan kontribusi positif bagi terwujudnya pilkada serentak di Sulut tahun 2015 yang damai dan berkualitas” tandas Yessy.(Gina)