Gugatan Imba Dikabulkan PTUN, Pilwako Manado DiTunda

20151208_233715Manado,BS-Sebagai tindak lanjut dari putusan hakim PTUN Makassar nomor 21/PN/Pilkada/2015/PT.TUN.Makassar  terkait dengan gugatan pasangan calon Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi dan Boby Daud,Selasa(08/12),pihak KPUD  Kota Manado akhirnya memutuskan untuk menunda pelaksanaan pilwako kota Manado dengan nomor penetapan 1021/KPU/12/2015.

Ketua KPUD Propinsi Sulut Yessy Momongan kepada wartawan usai rapat kordinasi dengan komisioner DKKP Saut Sirait menegaskan keputusan KPUD kota Manado untuk menunda pilwako kota Manado itu terlebih dahulu berkordinasi dengan KPUD SULUT dan pihaknya melakukan kordinasi dengan KPU RI”Keputusan ini sebagai tindak lanjut dari keputusan Sela dari PTUN yang dikordinasikan dengan KPU RI dan pihak DKKP” ujar Yessy sambil menambahkan penundaan ini sampai batas adanya kepastian hukum yang tetap atas kasus Imba.

Baca juga:  Satgas TMMD Kodim 1310 Bitung Jaga Kebersihan Mata Air Kumersot Dengan Membuat MCK dan Septic Tank

Sementara itu komisioner DKKP Saut Sirait mengatakan bahwa keputusan KPU menunda pilwako Manado itu sudah tepat dalam konteks menghargai dan patuh atas proses hukum”Sàya nilai KPU sudah tepat menindaklanjuti putusan PTUN dalam kasus Imba”tandas Sirait dengan menambahkan bahwa ini putusan sela yang tidak lumrah.

Dan kata dia atas tertundahnya pemilihan Walikota ini pemerintah harus minta maaf kepada pasangan calon lainnya,masyarakat dan pihak terkait lainnya.

Pembacaan putusan penundaan pilwako kota Manado itu dibacakan oleh komisioner KPUD kota Manado Rommi Polii.(Gina)

 

 

 

 

 

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *