Manado,BS-Sebagai tindak lanjut dari putusan hakim PTUN Makassar nomor 21/PN/Pilkada/2015/PT.TUN.Makassar terkait dengan gugatan pasangan calon Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi dan Boby Daud,Selasa(08/12),pihak KPUD Kota Manado akhirnya memutuskan untuk menunda pelaksanaan pilwako kota Manado dengan nomor penetapan 1021/KPU/12/2015.
Ketua KPUD Propinsi Sulut Yessy Momongan kepada wartawan usai rapat kordinasi dengan komisioner DKKP Saut Sirait menegaskan keputusan KPUD kota Manado untuk menunda pilwako kota Manado itu terlebih dahulu berkordinasi dengan KPUD SULUT dan pihaknya melakukan kordinasi dengan KPU RI”Keputusan ini sebagai tindak lanjut dari keputusan Sela dari PTUN yang dikordinasikan dengan KPU RI dan pihak DKKP” ujar Yessy sambil menambahkan penundaan ini sampai batas adanya kepastian hukum yang tetap atas kasus Imba.
Sementara itu komisioner DKKP Saut Sirait mengatakan bahwa keputusan KPU menunda pilwako Manado itu sudah tepat dalam konteks menghargai dan patuh atas proses hukum”Sàya nilai KPU sudah tepat menindaklanjuti putusan PTUN dalam kasus Imba”tandas Sirait dengan menambahkan bahwa ini putusan sela yang tidak lumrah.
Dan kata dia atas tertundahnya pemilihan Walikota ini pemerintah harus minta maaf kepada pasangan calon lainnya,masyarakat dan pihak terkait lainnya.
Pembacaan putusan penundaan pilwako kota Manado itu dibacakan oleh komisioner KPUD kota Manado Rommi Polii.(Gina)