Manado,BS-Konstalasi politik di kota Manado semakin tinggi dan menegangkan,setelah dilakukan pembatalan pilwako kota Manado pada tanggal 9 Desember 2015 yang lalu.
Tensi politik dalam kaitan pemilihan walikota Manado periode 2015-2020 makin mengkristal,menyusul terbitnya SK PT TUN yang menetapkan bahwa Jimmy Rimba Rogi (Imba) memenuhi syarat dalam mengikuti pemilihan walikota Manado.
Meskipun pasangan Imba-Bobby telah mengantongi putusan majelis hakim yang beracara di PT TUN Makasar,namun tidak serta merta ditindak lanjuti pihak KPUD kota Manado dan propinsi Sulut.
Dari pantauan media ini kondisi masa pendukung fanatik mantan walikota Manado itu,terlihat luapan kegembiraan dan syukur atas putusan PT TUN,yang antara lain menyebutkan bahwa Imba berhak secara penuh untuk mengikuti pilwako Manado bersama 3 pasangan calon lainnya.
Jika menyahuti pernyataan dan sikap penjabat gubernur Sulut Soni Sumarsono,yang antara lain menyebutkan bahwa pilwako akan digelar pada tanggal 21 Desember 2015,maka waktu bagi pihak KPUD kota Manado dan propinsi Sulut serta pasangan calon tinggal memiliki dua hari persiapan pilwako tersebut di atas.(Gina)