Manado,BS-Kasus penggunaan narkotika yang melibatkan anggota DPRD Kota Manado Cicilia Londong(CL) awal bulan April 2016 lalu,hingga saat ini terus mendapat perhatian publik didaerah ini.
Menyikapi adanya pemahaman dan informasi masyarakat dalam proses hukus atas CL,maka Jumat(15/4/2016) pihak Polda Sulut kembali menggelar jumpa pers dengan awak media setempat.Kegiatan ini dihadiri langsung Kapolda Sulut Brigjen Pol Wilmar Marpaung,Kepala BNNP Sulut Kombes Pol Drs Sumirat Dwiyanto,Dirnarkoba Polda Sulut Kombes Pol Edi Djubaedi serta pakar hukum Pidana Unsrat Toar Palilingan di Mako Polda Sulut.
Kepada wartawan Marpaung kembali menegaskan bahwa proses penahan pelaku CL didasari atas rekomendasi dari tim asesment,dimana isi rekomendasi itu antara lain secara klinis menyebutkan CL pengguna situasional,sementara dalam Undang-undang narkotika disebutkan seorang pengguna wajib jalani rawat jalan,dan soal ditahan apa tidak tergantung ancaman hukumanya ” Dalam UU Narkotika pasal 127 itu jelas disebutkan bahwa seorang pengguna dengan ancaman hukuman 4 tahun untuk golongan I menurut KUHAP tidak ditahan kecuali ancaman hukuman 5 tahun pasti akan ditahan”tandasnya.
Jadi soal proses hukun atas CL telah melalui tahapan sesuai UU narkotika dan tidak bertentangan dengan KUHAP.”Jadi menurut rekomendasi tim asesment menyebutkan bahwa CL adalah pengguna situasional,maka tidak dilakukan penahanan lanjutan”ujar Marpaung sambi menambahkan kasus CL tidak berhenti tapi telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya.
Untuk itu Marpaung meminta agar mitra pers dapat memberikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan fakta dilapangan,sebab saat ini informasi soal kasus CL bervariasi secara tidak subtansial persoalan yang sebenarnya.”Saya minta bantuan rekan-rekan pers memberikan informasi berita yang edukatif dan memberikan pencerahan bagi publik”ungkapnya.
Kepada para wartawan Wilmar juga mengatakan dengan tegas proses hukum atas CL sama dengan kasus lain,tranparan dan tidak pilih kasih serta sesuai fakta hukum yang ada.
Ditempat yang sama,Kepala BNNP Sulut Kombes Pol Sumirat Dwiyanto menyebutkan bahwa tim asesment bertugas untuk menentukan tingkat kecanduan dari CL,soal kelanjutan atas kasus ini menjadi domain pihak penyidik di Polda Sulut”Kami berharap agar kasus CL ini segera masuk dalam agenda sidang”tandas Sumirat sambi menegaskan bahwa pihak Polda Sulut mengusut runtas kasus ini hingga mendapatkan siapa pemasok barang haram itu didapatkan oleh.CL sesuai dengan barang bukti di kediaman CL itu(Regina.TS).