Manado,BS-Lelaki berinisial”SM”warga Desa Suwaan Kabupaten Minahasa Utara(Minut),Rabu(28/4/2016) diamankan tim Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP)Sulut.
Penangkapan SM itu berawal dari adanya laporan warga bahwa didesa Suwàan terjadi transaksi narkoba”Penangkapan ini adalah hasil pengembangan informasi dari warga,alhasil pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti”ujar sumber BNNP Sulut dalam pres release diterima media Rabu(3/4/2016).
Disebutkan dari tangan pelaku ditemukan 24 paket narkotika golongan1jenis ganja.
Berdasarkan pengembangan bahwa barang haram tersebut didapatkan dari perempuan berinisial “TN”yang berdomisili di Jakarta.Hasil informasi dilapangan TN memasok barang haram itu via kapal laut,dimana saat membawa ganja itu kepada SM dia menggunakan jasa seorang tukang ojek setempat.
Atas perbuatannya itu,pelaku bakal terjerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 pasal 111 ayat1 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda Rp 800 juta hingga Rp 8 miliar(Regina/BNNPSulut).