Manado,BS-Rencana tata ruang Pemerintah kota Manado menertibkan bangunan liar di kawasan Boulevard Dua tepatnya disepanjang Kelurahan Sindulang satu dan dua,Rabu(25/5/2016) belum terlaksana dengan tuntas.Derap langkah Satuan Polisi Pamong Praja(Sat Pol-PP) kota Manado yang dipimpin kabag kantor SatPol-PP kota Manado Ricard Lineyen dihadang oleh kelompok warga pemilik sejumlah bangunan liar itu yang didampingi anggota Organisasi Masyarakat(Ormas) Laskar Aliansi Borgo(LAB).Upaya membatalkan kebijakkan penertiban itu dilakukan oleh massa AB itu dengan cara membakar ban bekaa.
Perwakilan pemilik tempat rumah makan yang oleh Pemkot itu masuk kategori bangunan liar,Roby Silangen didampingi ketua Laskar Aliansi Borgo Febro Takendangen kepada anggota SatPol-PP kota yang ada saat itu mengatakan keberadaan sejumlah rumah makan disepanjang Kawasan Boulevard dua itu hanya sementara saja yakni selama lokasi ini bwlum gunakan oleh pemerintah kota”Kami sadar dan akui ini kami gunakan tanpa izin dari Pemkot,jika ada kebijakkan tempat ini digunakan sementara saja,dimana jika pemkot akan memanfaatkan,dengan kesadaran sendiri untuk pindah”ujarnya.
Meski sempat terlihat ketegangan antara kedua pihak,akhirnya SatPol-PP mengiyakan permintaan warga dalam batas waktu yang tidak ditentukan.Keberadaan SatPol-PP dalam rencana penertiban itu,turut didukung personil Koramil 1308-01 dan aparat Polsek setempat.
Setelah berhasil”menghadang” SatPol-PP untuk membongkar bangunan warung tersebut,pengurus dan anÄ£gota LAB mendatangi para anggota DPRD Kota Manado untuk memediasi pertemuan dengan Walikota Manado guna menyampaikan aspirasi warga Sindulang satu dan dua terkait dengan rencana penertiban.
Sementara Kasat Pol-PP kota Manado Xaverius Runtuwene ketika dikonfirmasi vi Handphonenya pada nomor……….,tidak menjawab(tim-BS).