Minsel,BS-Polemik seputar hak guna pakai lahan dikelurahan Uwuran Satu Kecamatan Amurang,yang melibatkan jajaran kodim 1302/Minahasa dan pengurus Legium Veteran Republik Indonesia(LVRI)cabang Amurang akhirnya terselesaikan, menyusul upaya Dandim 1302/Minahasa Letkol Czi Andhy Kusuma menggagas pertemuan dengan pihak LVRI cabang Minahasa Selatan yang turut dihadiri Dandenzibang,Kasilog Korem 131/Santiago Kepala cabang BPN Kabupaten Minahasa,Danramil Amurang,Camat Amurang,Senin(7/6/2016) diaula kantor Camat Amurang.
Dandim1302/ Minahasa Letkol Czi Andhy Kusuma selaku penginisiatif dialog itu menegaskan,bahwa tujuan dari dialog tersebut adalah untuk menyerap aspirasi pengurus LVRI selaku organisasi binaan Kodim 1302/Minahasa,bukan lagi membicarakan atau mempersoalkan terkait dengan hak guna pakai lahan eks kantor Koramil Amurang itu.”Dengan legalitas formal yakni tercatat dalam Inventaris Kekayaan Negara(IKN) nomor 31302087 Kodim 1302/Minahasa,sertifikat Hak Guna Pakai kepada Kementrian Pertahanan RI nomor 06/2016 dan fakta sejarah,maka sudah sangat jelas bahwa lahan tersebut dalam pengawasan TNI-AD selalu pihak yang mendapat kuasa pakai dari negara”ujar Andhy sapaan akrab Dandim 1302/Minahasa itu.
Dia menegaskan,meskipun pihak TNI-AD adalah pihak yang berhak memanfaatkan lahan tersebut,tidak akan serta merta melarang atau menghentikan seluruh aktivitas pengurus LVRI yang selama kurang lebih 50 tahun memanfaatkan lahan itu untuk sekretariat LVRI dan disewakan”Kami tidak akan melarang apalagi mengusir Pihak LVRI dari lokasi itu,namun karena tanah itu milik negara yang telah dikuasakan kepada TNI-AD untuk menggunakan,maka tentunya ada aturan yang harus ditegakkan dan dipatuhi oleh pihak LVRI”tegasnya.
Untuk itu ungkap Dansatgas TMMD ke 96 tahun 2016 di Kabupaten Minsel itu menegaskan,selain dalam rangka penertiban aset TNI-AD sesuai hirarki komando yang dilaksanakan oleh pihak Denzibang termasuk lahan tersebut ďiatas,pihak selaku pembina LVRI di Minahasa akan tetap memberikan solusi bagi LVRI untuk tetap berada dilokasi itu dalam bentuk izin pinjam pakai”Meski dalam proses penertiban dan inventarisasi Aset TNI-AD,namun keberadaan LVRI akan diperhatikan sesuai dengan mekanisme dan aturan serta hirarki komando”tandas Andhy sambil menyatakan permohonan maaf atas tindakan dan sikap jajarannya selama ini yang dianggap sepihak dan arogan,meski hal itu dalam konteks sikap personal yang lebih menonjol dibanding menjalankan atensi pimpinan.
Ditempat yang sama,Komandan Denzibang(Dandenzibang)Letkol Czi Drs Chairil A.D.MM dihadapan peserta dialog menegaskan,persoalan ini tidak perlu diperpanjang lagi,sebab rujukan TNI-AD dalam hal ini Kodim 1302/Minahasa untuk memanfaatkan lahan tersebut secara penuh sangat jelas dasar yuridis formalnya yakni secara internal aset tersebut tercatat dalam buku IKN Kodim 1302/Minahasa dan secara aturan umum yakni Undang-undang tentang ke Agrarian terpenuhi dengan adanya penerbitan sertifikat hak guna pake atas nama Kementrian Pertahanan RI serta dasar tambahan sejarah”Saya yakin jika hal ini dipahami dan dicermati serta ditaati dengan baik,maka tidak perlu lagi ada konflik atas tanah negara itu”tandasnya sambil menambahkan saat ini pihaknya tengah melaksanakan komando untuk inventarisasi sekitar tiga ratus lebih aset TNI-AD di Sulut untuk disertifikasi,salah satunya yang telah tuntas adalah lokasi eks kantor Koramil yang berpolemik ini.
Ditempat yang sama,Kasi Log Korem 131/Santiago Kolonel ARM
Andi Kaharuďdin mengatakan segala sesuatu yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan milik TNI-AD semua diatur,tidak semena-mena termasuk tindakan menyewakan kepada pihak lain”Yang jelas sesuai dengan bukti autentik yang berkuatan hukum tetap,maka sesuai aturan pemanfaatan lahan ini dalam kuasa penuh TNI-AD dalam hal ini jajaran Kodim 1302/Minahasa”tegasnya sambil meminta agar pihak LVRI memahami dan menerima fakta hukum ini,dan jika ingin bersama-sama menempati lahan ini ada mekanismenya dan pihak Korem 131/Santiago akan membantu sesuai dengan kapasitas dan kewenangan yang ada.
Dia juga menyebutkan,sesuai aturan semua tanah negara yang mendapat izin pinjam pakai dan dibisniskan,maka hasil dari proses sewa-menyewa itu harus disetorkan kepada kas negara.”Kalaupun nantinya LVRI diberi izin,maka ada kewajiban hukum untuk menyetor ke kas negara”tandasnya.
Demikian halnya kepala BPN Kabupaten Minsel Tjatur Wahjoedi kepada Barometersulut.com usai dialog itu mengatakan,seluruh proses penerbitan sertifikat hak ğuna pakai dari awal hingga selesai atas lahan itu,telah dilakukan sesuai dengan aturan keagrariaan yang berlaku,baik soal syarat administrasi maupun soal teknisnya”Seluruh proses permohonan penerbitan sertifikat hak guna pake atas tanah negara itu sama aturannya,tanpa membeda-bedakan pihak pemohon itu perorangan atau lembaga sipil dan militer”tegas dia sambil berharap agar polemik ini dapat diselesaikan secara internal,sebab ini hanya soal kurangnya komunikasi kedua pihak.
Sementara itu,ketua LVRI Cabang Minsel Cornelius Kowaas menyatakan,pada prinsipnya tidak mempersoalkan jika memang pihak TNI-AD saat ini ada melakukan inventarisasi dan penertiban aset,asal saja kata Kowaas dilakukan secara bijaksana bukan dengan arogansi dan intimidasi”LVRI adalah bahagian dari aset TNI-AD yang patut diperhatikan dan diberdayakan,bukan justru dimatikan dengan sikap prajurit dilapangan yang tidak populis”ujarnya sambil menegaskan secara pribadi menerima dan memahami fakta hukum dan sejarah yang dipaparkan oleh Kasilog korem 131/Santiago,Dandim 1302/Minahasa,Dandenzibang serta kepala BPN Kabupaten Minsel,namun sesuai hirarki organisasi maka seluruh hasil dialog ini akan dilaporkan kepada ketua BAMA LVRI Sulut untuk ditembuskan ke markas besar LVRI di Jakarta sebagai bahan pelaporan.
Camat Amurang John Mumdur,SH,ketika dimintai komentarnya atas dialog ini enggan berkomentar banyak,sebab menurutnya itu masalah internal TNI-AD dengan para anggota veteran didaerah ini”Kami hanya selaku tuan rumah kegiatan dialog ini,dan secara kebetulan lahan tersebut berada diwilayah kecamatan Amurang”tandasnya sambil menambahkan akan coba berkonsultasi dengan Bupati terkait dengan kondisi LVRI cabang Minsel yang hingga saat ini tidak memiliki kantor yang representatif.
Usai memimpin dialog,Dandim 1302/Minahasa Letkol
Czi.Andhy Kusuma didampingi Pabung Mayor Arins Saging dan koramil Amurang melakukan peninjauan lahan yang berdekatan dengan pasar Amurang itu.(Tim-BS)