Kondisi kebhineka Tunggal Ika-an adalah dasar negara ini berdiri dan mampu mempersatukan bangsa yang heterogen ini
Kini falsafah negara republik Indonesia ini,dalam ujian dan badai yang berat dan beruntun.
Kebhinekaan seyognya diterima dan dipahani sebagai satu fakta kondisi universal sendi-sendi kehidupan bangsa kita.Ia adalah sebuah fakta karena pada prinsipnya kebhinekaan di Indonesia merupakan satu konsep berbangsa dan bernegara itu lahir sebagai satu bentuk kesadaran dalam bentuk konstruksi filosofi masyarakat terhadap faktan yang berkaitan dengan konteks sosial,baik melalui fenomena alam maupun dalam konteks daya pikir.
Dikarenakan lahir dari sebuah fakta kekayaan filosifi masyarakat,maka sudah barang tentu tidak ada seorangpun atau kekuatan kelompok masyarakat manapun yang berhak dan mampu mengintervensi dan mengintimidasi apalagi ingin menghancurkannya.
Terlepas adalah sebagai satu fakta,namun dalam rentang perjalanannya kebhinekaann pada kenyataannya juga adalah sebuah tantangan.Bahaya disintegrasi kerab berubah menjadi satu ancaman baik secara riil maupun sebuah potensi.Tanpa disadari kondisi objektif bangsa Indonesia telah membuat interaksi sosial maupun secara nasional, yang teramat sulit untuk diwujudkan.
Oleh karena itu,kebhinekaan merupakan kondisi sosial seperti dua sisi mata uang yakni sebuah fakfa dan tantangan.Karena tantangan bagi seluruh komponen negara ini,maka tantangan ini harus dihadapi juga seluruh rakyat negara ini.
Guna menghadapi kondisi tantangan ini,maka dibutuhkan satu prinsip membangun(dialog) dengan orang lain dengan tetap saling menghargai orang lain. Untuk itu jika kebhinekaan adalah satu kondisi yang saling membutuhkan antar berbagai hal yang berbeda,maka dalam kebhinekaan mengharuskan adanya dialog antar berbagai komponen masyarakat,yakni kelompok agama,budaya dan kelompok masyarakat lainnya.
Dalam kaitan diatas,didalamnya keutuhan dan kebersamaan dijadikan satu landasan acuan saling ketergantungan ini dengan prinsip saling menghargai,tanpa harus mempersoalkan latar belakang apapun,saling menghargai perbedaan dengan tidak saling menyerang.
Saat ini,ancaman dan tantangan terhadap keutuhan kebhinekaan itu mulai terusik yang ditandai dengan aksi-aksi kekerasan yang selalu mengatasnamakan agama,budaya,ekonomi bahkan isu politik diseluruh wilayah di negara ini.Gelombang aksi kekerasan itu,disadari apa tidak telah merubah wajah Indonesia menjadi satu negara dengan sikap intoleran yang besar.
Aksi protes yang menjadi ancaman serius saat ini,mengisyaratkan bahwa sedang terjadi”Pengkebirian”hak asasi manusia dengan dalil supremasi hukum,yang dilakukan oleh segelintir orang dan satu kelompok orang yang haus akan jabatan.Seakan berjalan secara bersamaan,saat ini tengah berkembang pehaman idiologi sempit yang telah mengakar hingga strata masyarakat terendah.
Fakta-fakta kekerasan atas nama Idiologi yang terjadi saat ini,tanpa disadari telah meruntuhkan nilai-nilai kebhinekaan yang merupakan ciri khas bangsa Indonesia. Bhineka Tunggal Ika adalah merupakan pergumulan.Founding Fathers yang sangat panjang,dan didasari pada pertimbangan Pluralitas masyarakat Indonesia.
Seakan jadi puncak ancaman dan tantangan yang menarik perhatian dan keprihatinan publik yakni kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan kepada Basuki TJahaya Purnama alias Ahok yang sementara berposes,dimana sosok Gubenur Provinsi DKI Jakarta non aktif ini,telah ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun dasar hukum penetapan AHOK menyandang status tersangka adalah pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP)junto pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik(ITE).
Atas penetapan AHOK sebagai tersangka telah menimbulkan beragam tanggapan,analisa serta sikap prinsip.Lembaga sekelas Majelis Ulama Indonesia(MUI)menanggapinya dengan meminta semua pihak bisa menerima dan menghargai proses hukum yang sedang berproses dimeja para penyidikan.Tanggapan Atas proses hukum ini disampaikan wakil ketua Umum MUI Zainuf Taudid.
Pihak MUI pada prinsipnya menegaskan hal itu sebagai bukti bahwa Polri telah melaksanakan tugas secara profesional,proposional,independen dan tidak diintervensi oleh kekuatan manapun juga.
Menerut Zainut,keputusan pihak Kepolisian atas penetapan itu patut diapresiasi sebab telah sesuai dengan mekanisme yang benar dan baik,dimana hak itu diawali dengan gelar perkara terbuka terbatas.Tahapan hukum”tidak lazim”itu menghadirkan pihak-pihak yang Berperkara dan pihak terkait lainnya dengan maksud perimbangan.Hal tersebut diambil benar-benar memiliki akuntabilitas publik dan tidak menimbulkan syakwasangka.
Sikap proaktif MUI atas kasus yang menyita perhatian publik ini,MUI mengharapkan agar publik menerima putusan ini,sambil terus mengawal perjalanan ini kasus ini,tetap mengede
Pankan semangat persatuan.
Kompleksitas kasus yang melilit AHOK atas sangkaan penistaan agama merebak menjadi satu spekulasi adanya gerakan bawah tanah,bahkan isu itu sampai menyimpulkan secara sepihak ada”aktor intelektual”bermain menggerakkan aksi umat itu”dimana aksi demo damai jilid I dan II secara perlahan semakin membuka tabir dan tujuan gerakan yang semakin membias.
Namun sebagai warga yang taat hukum,maka sepatutnyalah kita mengapresiasi keputusan”berani”oleh Polri bagi AHOK sebagai tersangka dugaan penghinaan isi dari surat Al Maidah ayat 51 saat berada di pulau seribu.
Secara terpisah juru bicara Presiden RI Johan Budi mengatakan bahwa pemerintah khususnya Presiden Joko Widodo memerintahkan agar proses hukum terhadap AHOK dilakukan secara transparan,adil dan profesional.Menurut Johan,atas putusan tersebu Polri telah bekerja sesuai kaidah dan aturan hukum berlaku.
AHOK diVonis Tersangka,Mari Kawal Proses Hukum Dengan Damai.
___________________________________
Setelah rangkaian gelar perkara yang dilakukan oleh kepolisian RI sehubungan kasus dugaan penistaan agama,Bareskrim Polri menetapkan Gubernur non Aktif DKI Basuki Tjahaja Purnama alias AHOK sebagai Tersangka.
Kabareskrim Komjen Adi Dono mengatakan sehubungan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan secara oleh AHOK,diraih kesepakatan meski tidak bulat didominasi oleh pendapat yang menyatakan bahwa perkara ini,harus diselesaikan dipengadilan.
Jika kita mencermati vonis Bareskrim Polri dan sikap tegas MUI,hal ini dipastikan menjadi jawaban dan kesimpulan atas serangkaian aksi bela Islam yang dilakukan oleh kelompok ormas Islam di Indonesia.Atas kondisi ini,sebagai warga negara Indonesia adalah sebuah kewajiban untuk menjaga situasi Indonesia tetap aman dan damai serta menolak berbagai macam intervensi dari kelompok kepentingan tertentu yang bertujuan merusak kekondusifan situasi Indonesia saat ini.
Yang terpenting dari kondisi ini,adalah bagaimana kita,khususnya kedua pihak yang berperkara ini,menerima dan mengawal seluruh proses hukum atas kasus ini hingga tuntas dengan damai.Mencermati apresiasi MUI atas peneggakan hukum dalam kasus telah ini,telah menunjukkan itikad baik dan benar,untuk itu diharapkan seluruh komponen bangsa terus mengawal proses hukum selanjutnya dengan tetap menjaga ketertiban dan keamanan dan tetap memprioritas semangat persatuan dan kesatuan.
“Mari Kawal Proses hukum yang Berproses,Dengan menjaga kondisi yang tetap terkendali..Semoga!!