MANADO,Barometersulut.com- Gejolak aksi menolak model transportasi berbasis online seperti Gojek dan Gocar juga terjadi di kota Manado,Kamis (23/3/2017).
Sejak pagi Kamis (23/3/2017) tampak sejumlah angkutan Kota (baca:Mikro) itu tidak beroperasi dan parkir pada titik awal jalur trayek yang biasa disebut basis mikro sambil menempelkan seruan bagi sesama mikro untuk melakukan aksi mogok beroperasi.
Akibat aksi mogok beroperasi para pengemudi mikro itu menyebabkan penumpukkan warga yang biasanya menggunakan mikro,diantaranya para siswa,pekerja PNS dan karyawan swasta serta kelompok warga lainnya.
Mengantisipasi aksi demo besar-besaran para pengemudi mikro itu,sejumlah aparat kepolisian lalu lintas Polresta Manado dan arapat kepolisian lainnya,personel dinas perhubungan kota Manado,Sat Pol PP kota Manado serta jajaran Kodim 1309 Manado sejak pagi telah berada disejumlah ruas jalan kota Manado.
Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 131 Santiago Mayor Inf Fathan Ali kepada Barometersulut.com mengatakan,untuk mendukung aparat kepolisian dan pemerintah kota Manado atas kondisi aksi demo damai ini,Kodim 1309 Manado melalui jajaran Koramil setempat dengan menurunkan personel dan peralatan pendukung berupa Kendaraan Patroli (Ranpat).”Dukungan personel dan Ranpat milik Koramil bergabung dengan personel Kepolisian dan Dinas perhubungan kota Manado,untuk membantu mengatasi gejolak aksi demo dan mengangkut warga,khususnya anak sekolah.”tandas Fathan.
Aksi demo anti model transportasi berbasis online itu disatu sisi secara praktis menyebabkan tumpukkan warga disejumlah titik ruas jalan kota Manado namun disisi lain juga menyebabkan situasi lalu lintas di kota Manado menjadi lenggang dan tidak macet seperti hari-hari biasanya,hal itu disebabkan hampir 75 persen mikro di kota ini tidak beroperasi.Aksi damai ini juga telah menyebabkan ratusan penumpang di kota ini terlantar.
Koordinator para sopir angkutan kota Manado Sem dalam orasinya pada aksi demo damai di kantor Gubernur Sulut menuntut dua hal kepada Pemerintah Provinsi Sulut yakni melarang mode transportasi berbasis online sampai sistem pelayannya maksimal diwilayah Provinsi Sulut dan menertibkan keberadaan dari taksi gelap serta terminal bayangan yang marak di daerah ini.Para aksi demo menolak menemui perwakilan Gubernur,sementara itu Gubernur Olly Dondokambey sedang berada di luar kota.
Gejolak penolakkan model transportasi berbasis online ini terjadi secara nasional,meski keberadaan dari model transportasi berbasis online itu sendiri telah didukung regulasi yang kuat yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI nomor 32 Tahun 2016 yang rencananya akan efektif pada tanggal I April 2017 mendatang.(Regina Sambul/tim BS)