Danrem 131 Santiago Minta Jajarannya Tanggap Atasi Bencana Alam

MANADO,Barometersulut.com-Dalam rangka mengantisipasi kemungkinan terjadinya bencana alam atau fenomena alam yang sukar di prediksi,khususnya diwilayah Provinsi Sulut, maka Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Utara menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Provinsi Sulawesi Utara Tahun anggaran 2017 di Hotel Grand Puri Manado pada Rabu(10 /5/2017).

Kepala Penerangan Korem (Kapenrem) 131 Santiago Mayor Inf Fathan Ali kepada Barometersulut.com menegaskan,kegiatan tersebut sebagai upaya untuk membahas tentang solusi mengatasi kemungkinan terjadinya bencana serta strategi penanganan kebakaran dan proses hukum terhadap peristiwa bencana kebakaran yang diakibatkan oleh ulah manusia.

Fathan mengatakan,kegiatan Rakor tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Pelindungan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekonomi (PKSDAE) Provinsi Sulawesi Utara Arie N Timbuleng SH,dengan harapan agar kegiatan Rakor itu dapat terjalin kerjasama yang baik antar instansi pemerintah dan komponen bangsa lainnya dalam mengatasi segala kemungkinan yang akan terjadi bencana tersebut diatas.”Kegiatan Rakor ini menghadirkan seluruh Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Kota se provinsi Sulawesi Utara.”ungkapnya.

Dikatakannya,Danrem 131/Santiago Kolonel Inf Sabar Simanjuntak SIP MSc pada kesempatan tersebut memaparkan materi dengan tema “Peran TNI dalam Pengendalian Karhutla”.

Sabar Simanjuntak menjelaskan berdasarkan fakta yang ada Indonesia merupakan salah satu negara tropis yang memiliki hutan sangat luas,dimana potensi ini disatu sisi merupakan kebanggaan bagi bangsa Indonesia dilihat dari manfaatnya sebagai paru-paru dunia dan mencegah erosi dan banjir serta mampu menjaga kesuburan tanah.

“Kondisi dan potensi alam kita sangat tinggi dan bernilai strategis,namun persoalan bencana alam patut diwaspadai dengan baik,cepat dan tepat serta secara bersama-sama.”Ungkap Danrem 131 Santiago Kolonel Inf Sabar Simanjuntak sambil menambahkan potensi Karhutla dapat terjadi karena fenomena alam secara murni dan karena tindakan manusia.

Baca juga:  Panen Jagung dan Donasi Ratusan Unit Alat Pertanian dan Sapi

Dia menambahkan mewaspadai adanya potensi Karhutla yang disebabkan oleh ulah manusia maupun karena kejadian alam,upaya monitoring dan upaya pencegahan Karhutla saat ini dilaksanakan secara terpadu antara kemen LHK,BNPB TNI/Polri, Pemda serta melibatkan komponen masyarakat lainnya.

Khusus untuk TNI katanya,keterlibatan dan kewajiban itu diatur pada Undang-undang 34 tahun 2004 tentang TNI pada Pasal 7 ayat (1):
-Tugas Pokok TNI,Menegakkan kedaulatan Negara,mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD’45 serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara dan.
– Pasal 7 ayat (2) Selain tugas pokok operasi militer untuk perang (OMP),TNI memiliki tugas pokok operasi militer selain perang (OMSP),yang antara lain: Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta,Membantu tugas pemerintahan di daerah, Membantu menanggulangi akibat bencana alam,pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan dan Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue) serta Pasal 7 ayat 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 7 ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara,dengan prinsip penanggulangan sebagai berikut; Cepat/Tepat,Prioritas,Koordinasi/Keterpaduan,Transparansi,akuntabilitas,Non Diskriminasi/Proletisi,Berdaya dan berhasil guna,Kemitraan dan pemberdayaan.

Lebih jauh Sabar Simanjuntak mengatakan bahwa Peran TNI dalam penyelenggaran penanggulanagan bencana dalam konteks pencegahan dan mitigasi, TNI kurang disiapkan untuk hal tersebut,tetapi dilibatkan sebagai pendukung untuk sosialisasi dan peringatan dini,dan pelatihan penanganan darurat,dalam konteks penanggulangan,TNI harus disiapkan untuk dapat menangani dampak bencana pada tanggap darurat,dalam konteks pemulihan,TNI dapat disiapkan sesuai kebutuhan antara lain Pengerahan personil untuk kegiatan,Pencarian dan penyelamatan korban (SAR),Pemadaman kebakaran hutan dan lahan, Tim kesehatan dan upaya tanggaap darurat lainnya dan Leadership dalam penanganan kejadian (sebagai incident commander) serta Pengerahan peralatan dan fasilitas (rumah sakit lapangan,dapur umum dan kendaraan),dimana dalam kesimpulannya TNI siap dalam pengendalian Karhutla mulai dari tahap pra bencana,Tanggap darurat dan Pasca Bencana.” Peran TNI dalam pencegahan Karhutla dilaksanakan pada kegiatan patroli terpadu serta penanganan bencana akibat Karhutla di tingkat provinsi yang dipimpin oleh Danrem sangat efektif dalam reaksi cepat kejadian kebakaran dan munculnya Hotdpot karena rantai Komando yang menyebar sampai ditingkat Desa.”tandas Sabar sambil meminta agar jajaran Korem 131 Santiago mampu tanggap,antisipasi dini dan cegah dini bencana alam Karthutla.

Baca juga:  BNN Kembali Raih Predikat WTP

Sementara itu secara terpisah, kata Fathan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulut Ir Herry Rotinsulu memaparkan materi dengan tema Upaya Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan serta dari Polda Sulut oleh Kasubbid Bidang Hukum Polda AKBP Dr Grubert T Ughude SH MH dengan tema Penegakan Hukum Dalam Rangka Pengendalian Kebakaran Hutan dengan Dasar Hukum UU NO. 8 Tahun 1981 tentang HAP/KUHAP, UU NO. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU NO. 2 Tahun 2002 tentang POLRI, UU NO. 32 Tahun 2009 tentang Perlindunga dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU NO. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusak hutan dan perundang-Undangan lainnya.(Regina Sambul).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *