MANADO,Barometersulut.com-Tim EFQR Lantamal VIII yang terdiri dari Tim Intel Lantamal VIII,Yonmarhanlan VIII dan Satkamla Lantamal VIII melaksanakan waspam di Dermaga Umum Bitung,kamis (20/10/2017) kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Minuman Keras (Miras).
Kadispen Lantamal VIII KaptenLaut (T) Jusuf Ali kepada Barometersulut.com mengatakan bahwa penangkapan Miras jenis Cap Tikus itu pada saat para buruh pelabuhan mengangkut Miras tersebut ke dalam KM Tatamailau yang akan melaksanakan pelayaran tujuan Bitung-Tidore-Bacan-Sorong-Fakfak-Kaimana-Tual-Timika-Agats dan ke Merauke.”Pada saat penggeledahan pada Dek 2 yakni depan kamar ABK ditemukan ditemukan Miras sebanyak 400 liter yang dikemas dalam botol air dan plastik UK dengan berbagai ukuran.”ujarnya
Dia menambahkan,meskipun pemilik Miras ini tidak di ketahui,namum proses penyelidikan akan tetap dilaksanakan.Sementara barang bukti telah di musnakan dengan cara dituang ke tanah oleh Dansatkamla Lantamal VIII Mayor Laut (P) Dita Aryanugroho, tim EFQR Lantamal VIII bersama-sama dengan Kepolisian dari KPS (Kawasan Pelabuhan Samudra).
Sementara itu Dansatkamla Lantamal VIII Mayor Laut (P) Dita Arya Nugraha menyampaikan,operasi dan tindakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pemerintah dalam kaitan memberantas Miras yang beredar di tengah masyarakat. “Miras merupakan minuman yang mengandung alkohol dan memberikan dampak yang negatif bagi orang yang mengkonsumsinya, dapat merusak syaraf serta kerja organ-organ di dalam tubuh serta menjadi pemicu tindakab kriminal.”tandasnya.(Nando/Dispen Lantamal VIII)