Kapuspen TNI Bantah Panglima TNI Menyetujui Oknum Militer Diadili di Peradilan Umum

3a__1__-_Copy
JAKARTA,Barometersulut.com-Sehubungan dengan adanya pemberitaan di berbagai media massa yang menyatakan bahwa Panglima TNI menyetujui kasus pidana oknum militer akan diselesaikan di peradilan umum, mendapat klarifikasi melalui Kapuspen TNI Mayjen TNI M.S. Fadhilah yang menyatakan dengan tegas bahwa berita tersebut TIDAK BENAR, Sabtu, (16/12/ 2017) di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur.

Kapuspen TNI Mayjen TNI M.S. Fadhilah mengungkapkan bahwa pemberitaan yang dilansir oleh beberapa media sudah diplesetkan redaksionalnya.
“Adapun penjelasan Panglima TNI yang sebenarnya adalah kita yang jelas siapa yang salah kita adili, rasa ​keadilan harus ada. Kita sedang bicarakan masalah harmonisasi antara KUHPM dan KUHP biar​ tidak ada pasal yang double. Dihukum di ​umum dituntut di militer dan pada dasarnya kita akan tegakkan hukum,” kata Fadhilah dengan tegas.

Baca juga:  Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Ikuti Rapat Paripurna Secara Virtual

Kapuspen TNI Mayjen TNI M.S Fadhilah mengatakan bahwa sesuai pasal 24 ayat 2 UUD 1945, dinyatakan dengan jelas bahwa peradilan militer berkedudukan setara dengan peradilan umum berada di bawah Makamah Agung RI. Sampai saat ini kata dia TNI telah memiliki perangkat hukum yang sudah mapan dan mampu mewadahi serta menangani segala persoalan hukum secara tepat dan berkeadilan.

“Institusi TNI merupakan organisasi yang memiliki kekhususan dalam pelaksanaan tugasnya (lec specialis),dimana Undang-Undang nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer sampai saat ini masih berlaku dan belum ada perubahan, sehingga tindak pidana yang dilakukan oknum TNI dilaksanakan di peradilan militer,” ungkap Fadhilah.

Sementara itu kata Fadhilah terkait wacana tindak pidana yang dilakukan oleh oknum prajurit TNI di peradilan umum, hal itu dalam prosesnya perlu dilaksanakan kajian khusus yang mendalam, disertai dasar hukum yang jelas yakni Keberadaan peradilan umum dan peradilan militer sama-sama dijamin oleh konstitusi.

Baca juga:  Kunjungan di Perpustakaan Masih Dibatasi

Dia menambahkan bahwa Kapuspen TNI sangat menjunjung tinggi supremasi hukum sehingga TNI akan selalu menempatkan hukum sebagai Panglima, dimana terhadap oknum prajurit TNI yang berbuat dan bertindak indiplisiner dan melanggar hukum, maka akan diberi sanksi dan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum.
“Yakinlah bahwa apabila ada oknum prajurit TNI yang melakukan tindak pidana akan diadili sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”tandas Kapuspen TNI Mayjen TNI M.S Fadhilah sambil menegaskan penyelasan melalui klarifikasi ini dimaksudkan agar tidak terjadi bias dan menimbulkan interprestasi yang keliru di tengah masyarakat.(Nando/Puspen TNI)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *