Humiang : ASN, THL, Pala dan RT yang Tidak Netral Bakal Kena Sanksi

Bitung, BAROMETERSULUT.com- Pejabat sementara (Pjs) Wali Kota Bitung Drs. Edison Humiang M.Si gelar konfrensi Pers tentang mengancam akan memberikan sanksi tegas jika Aparatur Sipil Negara (ASN) terbukti tidak netral dalam proses Pilwako Bitung di Aula samping Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Pada hari Kamis, (22/10/2020).

Diketahui sanksi tegas tersebut sesuai UUD Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 9 ayat (2) mengatur bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Ada juga Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Pembayaran Pajak Jangan Titip pada ASN/THL Bapenda Sulut

“Salah satu amanah saya sebagai Pjs Walikota untuk menjamin pesta demokrasi itu berjalan lancar, damai dan berdaulat terutama menjaga netralitas ASN.” Kata Huminang.

Mantan Sekot Bitung ini menjelaskan, dalam undang-undang ASN tetap memilih hak pilih. Namun sebagai pelayanan masyarakat ASN tidak boleh terlibat politik praktis karena meraka bisa merusak pelayanan masyarakat.

“Bukan hanya ASN saja THL, Pala dan RT tidak boleh terlibat politik praktis. Sebab mereka itu digaji oleh pemerintah menggunakan APBD. Tak pandang bulu apabila terbukti ada oknum ASN,THL dan Pala/RT tidak netral di Pilwako Bitung saya sikat,” Pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Dinas Infokom Kota Bitung Samuel Muhaling sendiri menegaskan jika kewenangan ini adalah kewenangan Wali Kota dalam menjalankan roda pemerintahan tanpa harus diintervensi siapapun apalagi berkaitan dengan menyukseskan pilkada yang berkualitas dan bermartabat di Bitung.

Baca juga:  North Sulawesi Digital Transformation Workshop ‘Innovation Driven Enterprise’ Sukses Digelar

“Pjs Walikota mempunyai tugas dan wewenang, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),” ungkap Muhaling yang pernah menjadi Jurnalis.

(Edoth)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *