KPU Gelar Rapat Pleno Perhitungan Suara Pilgub Sulut 2020

SULUT, BAROMETERSULUT.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara, sebagai badan penyelenggaran pemilu terus berkomitmen menggelar setiap tahapan pemilu dengan jurdil, sehat dan bermartabat dalam setiap tahapan Pilkada.

Sesuai jadwal, KPU akan menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara dari 15 kabupaten/kota, bertempat di Hotel Mercure Tateli-Minahasa, Kamis (17/12/2020).

Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara, Yessy Yatty Momongan S.Th., M.Si., Divisi Teknis Penyelenggara mengatakan ini masih dalam tahapan, KPU Provinsi akan melakukan rekapitulasi tingkat provinsi sekaligus penetapan perolehan suara, bukan penetapan calon terpilih.

“Pada tanggal 17 Desember 2020 sampai 20 Desember 2020, ini adalah jadwal rapat pleno rekapitulasi 15 kabupaten/kota dan penetapan perolehan suara dari pasangan calon, bukan penetapan calon terpilih,” jelas Momongan

Baca juga:  SMA Bolangitang Barat Kembali Dipercayakan Sebagai Paduan Suara Pada Upacara HUT RI Ke-78 di Bolmut

Momongan menjelaskan bahwa tahapan ini belum selesai karena nanti ada proses-proses memberikan kesempatan kepada pasangan calon untuk mencari keadilan dan ada juga proses yang nantinya informasi dari Mahkamah Konstitusi, apakah akan ada gugatan atau tidak atau akan ada berproses atau tidak.

Hal senada juga disampaikan Meidy Yafeth Tinangon, S.Si., M.Si, Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan terkait tahapan sengketa hasil.

Dalam sistem pemilihan yang kita berlakukan kita memberikan ruang kesempatan untuk setiap pasangan calon untuk melakukan pengujian atau mengajukan permohonan sengketa terhadap hasil yang ditetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi.

Peraturan KPU Nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan, program dan jadwal, disitu kita diatur tahapan penetapan calon terpilih.

Baca juga:  Bupati Joune Ganda Ingatkan ASN di Minut Tak Unggah Pose Simbol Jari di Medsos

“Jika tidak ada permohonan perselisihan hasil di Mahkamah Konstitusi (MK) maka akan menetapkan calon terpilih paling lambat 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang terigistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU,” ungkap Tinangon.

Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Utara, Salman Saelangi, S.Kel, Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM mengatakan bahwa dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan hasil suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sulut tahun 2020 tetap memperhatikan Protokol Kesehatan Covid-19.

“Pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan hasil suara Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara tahun 2020 akan dilaksankan selama 3 hari, terhitung mulai tanggal 17 Desember sampai 20 Desember 2020,” jelas Saelangi.(*/abx)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *