MANADO, BAROMETERSULUT.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara (Sulut) menggagalkan upaya penyeludupan narkoba jenis sabu di Lapas Tondano, Minahasa.
Dari informasi yang diterima, dan pengintaian selama kurang lebih 10 hari BNNP Sulut dibawah komando Brigjen Pol Victor Lasut mengamankan tersangka yang berperan sebagai kurir lelaki PT (31 tahun) yang sehari-hari bekerja sebagai supir ojek online.
PT diamankan petugas di salah satu kantor jasa pengiriman yang ada di Manado, pada 22 Desember 2020, dengan barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat 41gram.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka PT, barang haram tersebut milik dari tersangka lainnya yakni JT Lelaki (33 tahun) residivis penghuni lapas Tondano yang merupakan kakak dari tersangka PT,
“Jadi barang tersebut dikirim melalui jasa pengiriman , dan milik dari tersangka JT yang adalah penghuni lapas Tondano, residivis kasus serupa.
Dari pengakuan tersangka PT dirinya disuruh untuk mengambil paket kiriman tersebut yang kemudian kami amankan” ungkap Kepala BNNP Sulut Brigjen Pol Victor Lasut saat jumpa pers siang tadi, Jumat (8/1/2021)
Dikatakan Lasut kasus ini akan terus didalami guna mengungkap jaringan yang lebih besar lagi.(*/abx)