MANADO, BAROMETERSULUT.com – PNS Pemprov Sulut kini tidak bisa bebas lagi melakukan perjakanan dinas keluar daerah.
Sekprov Sulut Edwin Silangen menegaskan, akan mengawasi betul rencana PNS yang akan melakukan perjalanan dinas. Perjalanan dinas keluar daerah akan diteken olehnya
“Jangan melakukan perjalanan sebelum saya teken surat tugas keluar daerah. Jangan coba-coba meluar daerah tidak ada surat tugas,” kata Silangen
Ia menegaskan, perjalanan dinas sifatnya kordinasi ke Jakarta tidak dibenarkan lagi.
“Kalau mau kordinasi pakai virtual, pakai teknologi, saya belum lihat ini teknologi dimanfaatkan. Biasakan menggunakan teknologi ini. Melalui HP bisa. Kalau ada kegiatan lain pakai handphone bisa,” ujarnya.
Pembatasan termasuk perjalanan dinas dalam daerah, di mana surat tugas ditandatangani kepala perangkat daerah.
Silangen menegaskan, perjalanan dinas itu bukan tambahan penghasilan.
“Kalau itu dianggap tambahan penghasilan maka, yang akan selalu dipikiran jadi perjalanan dinas terus,” ujarnya.
Tambahan penghasilan itu semisal Tunjangan Kinerja Daerah
“Ke depan tambahan penghasilan sesuai beban kerja. Masih draft nanti akan bersama didalami ini,” ujarnya.(*/yayi)