BITUNG, BAROMETERSULUT.com – TNI AL melalui KRI Kakap berhasil membekuk satu kapal penyelundup Minuman Keras (Miras) dan barang-barang lainnya saat hendak masuk ke perairan Sulut, dan penyerahan berkas dan barang bukti hasil tangkapan tersebut diserahkan langsung oleh Komandan Lantamal VIII Manado Brigjen TNI (Mar) Donar Philip Rompas kepada Kejari Bitung, Bea Cukai dan kantor Imigrasi di Markas Satrol Samuel Languyu Bitung, Senin (11/1/2021).
Barang bukti yang diserahkan masing-masing 11 orang penumpang KM Rumbi II diduga warga negara Filipina kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Bitung Reza Pahlevi dan berkas barang bukti pelanggaran kepabeanan diterima oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean C Bitung, Agung Riandar Kurnianto.
Dalam sambutannya, Komandan Lantamal VIII Manado Brigjen TNI (Mar) Donar Philip Rompas menegaskan, salah satu tugas TNI AL sebagaimana diatur dalam Undang-undang TNI nomor 34 tahun 2004 adalah menegakkan hokum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurudiksi nasional sesuai ketentuan hokum nasional dan internasional yang telah diratifikasi yang intinya adalah bahwa Lantamal VIII sedang melakukan penyidikan terhadap kapal KM Rumbi II yang diduga kuat telah melakukan beberapa tindak pidana yaitu pelayaran, Keimigrasian dan Kepabeanan.
Baca juga: SAKIP Awards 2019, Kabupaten Sangihe Berhasil Naikan Status
“Untuk tindak pidana pelayaran, TNI AL dalam hal ini Lantamal VIII mempunyai kewenangan penyidikan, sedangkan untuk tidak pidana Keimigrasian dan Kepabeanan merupakan kewenangan Penyidik PNS Imigrasi dan Bea Cukai dan setelah semua pihak berkoordinasi maka pada hari ini kita sepakat untuk melaksanakan penyerahan perkara ini kepada PPNS untuk ditindaklanjuti,” ujar Danlantamal VIII.
Tak cuma itu, Brigjen TNI (Mar) Donar Philip Rompas juga berharap agar sesame aparat penegakkan hukum khususnya di laut hendaknya selalu dan tetap menjalin hubungan kerjasama serta bersinergi dalam penanganan permasaalahan di laut sesuai dengan Tupoksi masing-masing agar secara maksimal mampu mengamankan wilayah perairan Yuridiksi Nasional terhadap pelanggaran kejahatan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean C Bitung, Agung Riandar Kurnianto menjelaskan, khusus untuk barang-barang yang disita memang melanggar undang-undang Kepabeanan dan tidak diberitahukan dalam Manifest kapal sehingga dikategorikan sebagai penyelundupan
“Apapun yang akan kita lakukan dalam proses akan kita informasikan dan ditembuskan kepada Lantamal VIII maupun pihak lain agar proses ini terang benderang,” beber Kurnianto.
Ancaman hukuman menurut dia denda Rp50 Juta hingga Rp5 Milyar dan ancaman hukuman penjara 1 sampai 10 tahun.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Bitung Reza Pahlevi menyebutkan 11 warga negara asing ini tidak memiliki dokumen keimigrasian.
“Kita akan dalami yang menjamin atau memerintahkan kegiatan mereka, sanksinya akan ditindaklanjuti dengan tindak pidana maksimal 5 tahun dan denda sebanyak Rp500 Juta,” sebut Pahlevi.
Adapun jenis barang selundupan masing-masing arang kayu sebanyak 200 karung, Miras 10 Dus, Gula pasir 6 karung, minyak rambut 8 dus, rambak 5 pak, kecap asin 5 dus, kecap manis 3 galon, saus 6 botol, saus plastic 1 dus, bumbu dapur 2 dus, minuman sachet 1 dus, pewarna kuku 1 pak, pembungkus makanan 2 dus dan tusuk bambu 2 gulung.(*/yayi)