Gubernur Olly “Warning” Pejabat Pemprov Sulut yang Sering Keluar Daerah

MANADO, BAROMETERSULUT.com  – Pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) kembali mendapatkan warning keras dari Gubernur Sulut Olly Dondokambey (OD).

Warning tersebut diberikan OD, kepada pejabat yang sering keluar daerah. Dirinya menekankan dalam upaya menekan angka penularan Covid-19, pejabat di Pemprov harus menjadi contoh nyata dan tetap berada di daerah.

“Saya sudah warning kepada jajaran pejabat Pemprov Sulut. Tidak boleh ada yang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. Kecuali yang bersifat urgent dan sangat-sangat mendesak. Jika hanya urusan tidak penting, jangan coba-coba untuk melakukan perjalanan dinas. Selama tidak ada persetujuan saya, maka keberangkatan pejabat tersebut ilegal. Saya harap, para wartawan bisa memantau pergerakan pejabat ini,” tuturnya saat diwawancarai, Jumat (15/1/2021) kemarin.

Baca juga:  Danlantamal VIII Musnahkan Ratusan Liter Cap Tikus

Sebelumnya, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut Edwin Silangen juga menyebutkan telah menerbitkan surat yang ditujukan bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kepala Biro di lingkup Pemprov Sulut, tentang pelaksanaan perjalanan dinas luar daerah dan dalam daerah di lingkungan Pemprov Sulut.

“Jadi semua harus mematuhi semua regulasi yang ada. Jangan ada yang coba-coba melawan. Kita saya tahu, nanti lihat saja sendiri,” ungkapnya dengan nada tegas.
Silangen juga mengatakan, larangan keluar daerah tersebut dalam efektivitas dan efisiensi pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemprov Sulut, serta menyikapi angka penyebaran Covid-19 yang terus meningkat.

“Jadi saya mintakan kepada kepala OPD dan kepala biro, untuk tidak melakukan perjalanan dinas keluar daerah. Dan perjalanan dinas luar daerah hanya diperkenankan bagi urusan-urusan yang bersifat penting setelah surat perintah tugas ditandatangani. Kemudian, bagi aparatur yang akan melaksanakan perjalanan dinas dalam daerah tidak diperkenankan melaksanakan perjalanan dinas, sebelum surat perintah tugas ditandatangani pejabat yang berwenang,” terangnya.(*/yayi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *