Per 19 Januari 2021, Ini Syarat Masuk Lingkungan Kantor Gubernur Sulut

MANADO, BAROMETERSULUT.com  – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Dimintakan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Harian Lepas (THL), dan 
Tamu/Pegunjung yang akan memasuki lingkungan Kantor Gubernur Sulawesi Utara wajib menunjukan Kartu/Surat Keterangan Non Reaktif Rapid Test Antigen/Test Swab PCR yang masih berlaku (3hari untuk Rapid Test Antigen dan 7 hari untuk Test Swab PCR);

2. Bagi yang tidak dapat menunjukan Kartu/Surat Keterangan Non Reaktif Rapid Test  Antigen/Test Swab PCR wajib melaksanakan Rapid Test Antigen di pos penjagaan Kantor  Gubernur Sulawesi Utara;

3. Bagi ASN, THL, dan Tamu/Pengunjung yang hasilnya reaktif tidak diperkenankan memasuki lingkungan Kantor Gubernur Sulawesi Utara dan akan diarahkan untuk melaksanakan Test Swab PCR di Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara;

Baca juga:  Jalin Keakraban, Kapolda Sulut Sambangi Ketua Sinode GMIM dan BPMS

4. Pelaksanaan pengumuman ini mulai diberlakukan pada hari Selasa, 19 Januari 2021.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dilaksanakan.(*/abx)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *