Ini Alasan Kenapa Kominfo Batalkan Lelang Frekuensi 5G

JAKARTA, BAROMETERSULUT.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membatalkan lelang frekuensi 2,3 GHz. Padahal sebelumnya, proses lelang ini telah sampai pada pengumuman pemenangnya.

Pemenang lelang frekuensi 2,3 GHz pada rentang 2360-2390 MHz, yaitu Telkomsel, Hutchinson 3 Indonesia (Tri) dan Smartfren. Mereka masing-masing mendapatkan satu blok. Salah satu tujuan lelang adalah mendorong akselerasi penggelaran infrastruktur TIK dengan teknologi generasi kelima (5G).

“Dengan ini mengumumkan bahwa proses Seleksi Pengguna Pita Frekuensi Radio 2,3 GHz pada Rentang 2.360 – 2.390 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler, yang diumumkan pembukaannya pada tanggal 20 November 2020 melalui Siaran Pers Nomor 148/HM/KOMINFO/11/2020, dinyatakan dihentikan prosesnya,” bunyi siaran pers Kominfo, Sabtu (23/1/2021).

Kominfo menjelaskan penghentian proses seleksi tersebut diambil sebagai langkah kehati-hatian dan kecermatan dari Kominfo guna menyelaraskan setiap bagian dari proses seleksi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015.

Baca juga:  Jabat Pjs Bupati Minut, Clay Bakal Prioritas Soal Covid-19

Pada hari Jumat (22/01/2021), Tim Seleksi telah menyampaikan surat resmi terkait informasi penghentian proses seleksi tersebut kepada perwakilan penyelenggara jaringan bergerak seluler yang sebelumnya telah diumumkan sebagai Peserta Seleksi yang lulus Evaluasi Administrasi melalui Siaran Pers Nomor 169/HM/KOMINFO/12/2020 tanggal 14 Desember 2020.

“Dengan dihentikannya proses seleksi itu, maka hasil dari proses seleksi yang telah dilaksanakan dan diumumkan secara transparan kepada publik, antara lain pada tanggal 15 Desember 2020 melalui Siaran Pers Nomor 171/HM/KOMINFO/12/2020 dan pada tanggal 18 Desember 2020 melalui Siaran Pers Nomor 173/HM/KOMINFO/12/2020, dinyatakan dibatalkan,” kata Kominfo.

Sebagai tindak lanjut dihentikannya proses seleksi ini serta memberikan kepastian hukum kepada Peserta Seleksi yang telah menyerahkan dokumen jaminan keikutsertaaan seleksi (bid bond), maka Kominfo telah mengembalikan bid bond tersebut pada hari Jumat tanggal 22 Januari 2021 dan diterima langsung oleh perwakilan Peserta Seleksi bersangkutan.

Baca juga:  Penuhi Kebutuhan Rumah Prajurit, TNI AD Gandeng PT. BTN

Kementerian Kominfo secepatnya akan melakukan langkah-langkah tindak lanjut yang lebih cermat dan berhati-hati guna memastikan agar spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam yang bersifat terbatas (limited natural resources), khususnya pita frekuensi radio 2,3 GHz pada rentang 2.360-2.390 MHz, dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dan bangsa Indonesia.(*/yayi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *