Pemerintah Keluarkan PPKM Skala Mikro, Lebih Longgar dari yang Sebelumnya

JAKARTA, BAROMETERSULUT.com – Pemerintah akhirnya mengeluarkan aturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

Instruksi tersebut ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 5 Februari 2021. Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan batasan yang lebih longgar pada pelaku usaha dibandingkan aturan sebelumnya. 

Dalam PPKM Mikro, pemerintah mengizinkan kegiatan makan dan minum di restoran dengan kapasitas maksimal 50%. Dalam aturan sebelumnya, kegiatan tersebut hanya diperbolehkan sebanyak 25% dari kapasitas restoran.

Selain itu, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan berlaku hingga pukul 21.00 dengan disertai penerapan protokol kesehatan lebih ketat. Sebelumnya, jam operasional mal/pusat perbelanjaan hanya sampai pukul 20.00. Meski begitu, pemerintah memberlakukan aturan yang lebih ketat hingga tingkat RT/RW.

“Diinstruksikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengatur PPKM yang berbasis mikro sampai dengan tingkat RT/RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19,” kata Tito dalam Instruksi tersebut seperti dilansir dari Antara pada Senin (8/2/2021). Pelaksanannya didasarkan pada kriteria zonasi pengendalian wilayah, yakni zona hijau (tidak ada kasus), zona kuning (1-5 kasus positif di satu RT), zona oranye (6-10 kasus positif di satu RT) dan zona merah (lebih dari 10 kasus positif di satu RT).

Baca juga:  PDAM Duasudara Bitung dengan PT Pelindo Bitung Teken PKS Soal Tarif Penjualan Harga Air Minum di Area Pelabuhan

Sedangkan untuk mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan dengan membentuk Pos Komando (Posko) tingkat desa dan kelurahan. Adapun aturan tersebut ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Yogyakarta, Gubernur Jawa Timur dan Gubernur Bali.

Sebelum aturan terkait PPKM mikro terbit, pemerintah mengumpulkan sejumlah pakar epidemiologi untuk menerima masukan terkait penanganan pandemi. Salah satunya datang dari Tim Mahadata UI yang meminta pemerintah memperketat PPKM demi mengurangi mobilitas penduduk.  Itu lantaran mobilitas penduduk yang tinggi dapat menyebabkan kenaikkan kasus Covid-19. 

Selain itu, para ahli meminta pemerintah memperbanyak jumlah tes, lacak, dan tindak lanjut/isolasi (3T) sehingga penularan virus corona dapat terdeteksi. Pertemuan tersebut berlangsung secara virtual pada Kamis (4/2) yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Luhut Binsar Pandjaitan, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbowono, dan Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

Baca juga:  2018,Uang Lauk Pauk TNI-Polri Naik

Sedangkan para ahli yang hadir terdiri dari Ketua Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI) Hariadi Wibisono, Perwakilan Tim Sinergi Mahadata Universitas Indonesia (UI) Iwan Ariawan, Epidemiolog UI Pandu Riono, Epidemiolog Universitas Griffith Australia Dicky Budiman, serta Ketua Perhimpunan Ikatan Dokter Indonesia dan Perhimpunan Dokter lainnya.(*/yayi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *