MANADO, BAROMETERSULUT.com – DPRD Sulut akhirnya memutuskan pemberhentian terhadap James A Kojongian (JAK) dari jabatan Wakil Ketua DPRD dan sebagai Anggota DPRD Sulut.
“Atas putusan BK (Badan Kehormatan), maka DPRD Sulut mengusulkan memberhentikan JAK dari jabatan wakil ketua dan memberhentikan dari anggota sesuai mekanisme diserahkan ke parpol yang bersangkutan,” kata Ketua DPRD Sulut dr Andi Fransiskus Silangen, Selasa (16/2/2021) dalam rapat paripurna.
Sesuai tata tertib DPRD Sulut, pimpinan melaporkan usulan pemberhentian dalam rapat paripurna dan ditetapkan dalam rapat paripurna dengan keputusan DPRD.
“Dan akan diusulkan ke Mendagri melalui Gubernur sesuai aturan yang berlaku,” tegas Silangen.
Sebelumnya juga BK telah membacakan hasil dan rekomendasi atas kasus JAK. Itu dibacakan oleh Ketua BK, Sandra Rondonuwu.
“Sesuai ketentuan peraturan DPRD, maka BK rekomendasikan kepada pimpinan untuk menetapkan sanksi pelanggaran sumpah dan janji pada JAK yakni mengusulkan pemberhentian JAK dari jabatan wakil ketua dan sebagai anggota DPRD Sulut sesuai mekanisme diserahkan ke partai,” tegas Sandra di rapat paripurna, Rabu (16/2)/2021.
BK menilai bahwa JAK telah sangat jelas mencoreng marwa lembaga DPRD dan melanggar sumpah dan janji sebagai pimpinan maupun anggota DPRD Sulut.
“JAK tidak indahkan sumpah dan janji anggota maupun pimpinan DPRD,” tandasnya. (*/abx)