MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Manado dan Boltim

JAKARTA, BAROMETERSULUT.com  – Ending gugatan sengketa Pilkada Manado dan Boltim di Mahkamah Konstitusi (MK), terjawab. Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI), menolak gugatan Sengketa Pilkada Manado dan Boltim.

Dengan putusan MK Ini, Wali Kota Manado terpilih AA-RS dan Bupati Boltim terpilih Sahrul Mamonto dan Oscar Manoppo tinggal menunggu penetapan dari KPU masing-masing daerah dan selanjutnya menunggu jadwal pelantikan sebagai wali kota manado terpilih dan Bupati Boltim terpilih.

Dalam amar putusannya MK menegaskan perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2020 Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), amar putusan PHP Pilkada 2020 diajukan pemohon nomor perkara 111/PHP.BUP-XIX/2021, Pemohon Suhendro Boroma dan Rusdi Gumalangit.

Dan momor perkara 119/PHP.BUP-XIX/2021, Pemohon Amalia Ramadhan Sehan Landjar, SKM dan Uyun Kunaefi Pangalima.

Baca juga:  Ibadah Awal Tahun Pemprov Sulut, Gubernur Olly Sebut Momentum Satukan Langkah Membangun, Maju dan Sejahtera

Dalam eksepsi tersebut dinyatakan termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan menurut hukum.Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Sedangkan gugatan Pilkada Ma ado, Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan permohonan pemohon, yakni pasangan nomor urut 4 Paula Runtuwene dan Harley Mangindaan (Paham) tidak dapat diterima MK.

Sebagaimana putusan diucapkan Hakim MK Anwar Usman, diketahui selisih perolehan suara antara pemohon (Paham) dan pihak terkait (Andrei Angouw dan Richard Sualang) adalah 21.573 suara atau melebihi persentase persyaratan sebagaimana pasal 158 ayat 2 huruf b UU 10/2016.

Putusan itu juga diambil karena dalil-dalil Paham lainnya tidak dapat ditunjukkan keterkaitannya dengan perolehan suara hasil pemilihan yang dapar memengaruhi penetapan calon terpilih, sehingga dalil tersebut tidak relevan untuk dipertimbangkan MK.

Baca juga:  Kodam XIII/Merdeka Gelar Serbuan Vaksinasi Nasional TNI-Polri

“Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum mengenai pelanggaran di atas yang terkait dengan keterpenuhan ketentuan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 mahkamah tidak memiliki keyakinan bahwa dalil pemohon demikian berpengaruh pada keterpenuhan Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016 a quo. Dengan demikian Mahkamah berpendapat dalil Pemohon tidak cukup memberikan keyakinan untuk menyimpangi Pasal 158 ayat (2) UU 10/2016,” bunyi salah satu poin pertimbangan.

Berdasarkan pengucapan ini, putusan ini diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) oleh sembilan Hakim Konstitusi, dan diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum.(*/yayi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *