Jemmy Mokolensang Tegaskan Soal Kasus Kerjasama Unima-Pemkab Yapen, Rektor Unima Tidak Terlibat

MINAHASA, BAROMETERSULUT.com – Jemmy Mokolensang Law Firm mewakili kepentingan hukum  Prof DR Deitje A Katuuk M.Pd berdasarkan Surat Kuasa Khusus no. 015/JMP/III/21  mengatakan  dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kerjasama Pengembangan Bidang Pendididikan dan Pengabdian pada Masyarakat di Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua antara pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen dan Universitas Negeri Manado (Unima) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Yapen No. : Print-01/R.1.18/Fd.1/11/20 tanggal  13 November 2020 telah diperiksa sebatas sebagai saksi
”Proses pemeriksaan sebagai saksi tidak ada kaitan dengan jabatan maupun tugas sebagai Rektor Unima yang sementara dijabat saat ini karena dalam kerja sama ini Prof. DR. Deitje Katuuk ,6²M.Pd  yang pada saat itu menjabat sebagai Dekan FIP, oleh Rektor Unima  telah mengangkat menjadi Direktur Akademik dalam kegiatan tersebut,” kata Mokolensang.

Baca juga:  Kapolda Sulut Tutup Pendidikan Bintara, Lantik 300 Siswa Jadi Bripda

Menurut Mokolensang, ruang lingkup tugas dan tanggung jawab  Direktur Akademik hanya menyangkut pelaksanaan perkuliahan dan itu semua sudah terlaksana. ” Kapasitas selaku Direktur Akademik, Klien kami tidak mempunyai kaitan dengan urusan keuangan,”ujarnya.

Sehingga apabila ada hal yang menyangkut penyimpangan pengelolaan keuangan itu bukan tanggung jawab seorang Direktur Akademik tetapi pada Direktur Eksekutif yang dilaksanakan oleh Bendahara.

”Dengan demikian apabila kemudian hari dari pihak Kejaksaan Negeri Yapen mengindikasikan bahwa telah terjadi penyimpangan dalam kegiatan ini yang dianggap telah merugikan keuangan Negara  maka Direktur Akademik tidak dapat dikaitkan dengan masalah ini,” jelas Mokolensang.

Mokolensang mengingatkan bahwa saat ini telah berkembang berita-berita menyudutkan Prof Deitje, seolah olah sudah melakukan tindak pidana korupsi dan dalam waktu dekat sudah akan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Yapen.

Baca juga:  Lansia dan Anak-anak tak Luput dari

”Selaku kuasa hukum, kami menghimbau secara tegas kepada siapapun untuk tidak menyampaikan informasi, tuduhan ataupun berita-berita yang tidak benar. Apabila masih ada lagi yang melakukannya, maka kami akan memproses hukum baik Pidana maupun Perdata.(nando)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *