MINUT, BAROMETERSULUT.com – Tim Resmob Polres Minut yang dipimpin oleh Kanit Resmob Aiptu Jefri Bassay berkolaborasi dengan Tim Maleo Polda Sulut melakukan pengungkapan kasus pencurian barang elektronik berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/42/III/2021/Sulut/Res-Minut/Sek-Airmadidi.
Dua Tersangka yang diamankan dengan identitas tersangka, lelaki AL alias Agus (39) warga Kalawat dan lelaki NP alias Iwan (45) warga Singkil Manado. Bahkan salah satunya dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas, karena mencoba melarikan diri.
Keduanya diamankan di daerah Malalayang Manado, pada hari Rabu (24/3/2021) pukul 16.00 Wita. Kedua tersangka selanjutnya diserahkan ke Polsek Airmadidi, pada hari Kamis, 25 Maret 2021 pukul 01.00 Wita untuk dilakukan pemeriksaan selanjutnya.
Dilaporkan korban, peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, 21 Maret 2021 sekitar pukul 03.00 Wita, di counter hp-nya, Dipan Cell, yang berada di depan Fresh Mart Airmadidi. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 34 juta.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah laptop merk Toshiba, 5 buah hp berbagai merk, 1 buah linggis, 20 buah UCD, 1 buah STNK DB 1552 LK an. Robby Korompis, 18 buah voucer IM3, 1 buah kunci dan 2 buah dompet. Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast berharap para pemilik toko agar lebih berhati-hati lagi.
“Tingkatkan kewaspadaan dan keamanan sekitar toko,” tandasnya.(nando)