JAKARTA, BAROMETERSULUT.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa putra Sulut Yoory C Pinontoan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Kamis (25/03/2021).
Yoory C Pinontoan sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan, saat ditanya keterlibatan dugaan kasus korupsi pengadaan tanah, hanya memberikan jawaban singkat saja.
“Saya berserah kepada Tuhan Yesus. Apa pun yang terjadi ke depannya adalah yang terbaik buat saya dan keluarga saya,” kata Yoory usai diperiksa penyidik KPK pada, Kamis siang (25/3/2021) kemarin.
Pinontoan sebelum diperiksa, lembaga superbodi ini yang diketuai Firli Bahuri mengaku sedang melakukan penyilidika terkait kasus tersebut.
Penyidikan ini dilakukan setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang dianggap cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah tersebut.
Namun, hingga saat ini, KPK belum mengumumkan nama tersangka dan penjelasan kasus secara terperinci.
“Kami sampaikan saat ini KPK belum bisa menyampaikan detail kasus dan mengumumkan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” kata Plt KPK Ali Fikri, pada Rabu (24/3).
Meski begitu, informasi yang beredar di kalangan terbatas menyebut Yoory yang telah dinonaktifkan dari jabatannya adalah tersangka dalam kasus ini.
Selain Yoory, diduga tersangka lainnya adalah Direktur dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Anja Runtuwene.(*/abx)