Maskapai Penerbangan Dilarang Angkut Penumpang Pada 6-17 Mei 2021

JAKARTA, BAROMETERSULUT.com -Pemerintah melarang penggunaan atau pengoperasian angkutan udara, baik niaga maupun bukan niaga, untuk terbang pada 6-17 Mei 2021.

Hal tersebut sesuai dengan keputusan pemerintah membatasi pergerakan semua moda transportasi sebagai tindak lanjut kebijakan pelarangan mudik Lebaran pada 2021.

“Pelarangan sementara ini bersifat menyeluruh (untuk semua moda transportasi),” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual, Kamis (8/4/2021) seperti dilansir Kompas.com.

Kendati demikian, ada sejumlah pengecualian untuk pesawat bisa tetap terbang di masa pemberlakuan larangan mudik. Hal itu hanya yang bersifat tugas negara, logistik, dan perjalanan darurat.

Novie menyebutkan, pengecualian itu diberikan karena transportasi udara mempunyai karakteristik yang khusus untuk bisa menghubungkan satu wilayah dengan wilayah yang lain.

Baca juga:  Bupati Minut Serahkan BLT Kepada Dua Desa Secara Simbolis, Joune Ganda: Penyaluran Sangat Selektif dan Bertahap!

Ia menjelaskan, penerbangan yang dikecualikan tetap perlu mengurus izin agar bisa beroperasi. Maskapai yang mendapat pengecualian dapat terbang jika ada izin rute yang sudah eksis atau mengajukan Flight Approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.

Novie pun memastikan bahwa pihaknya akan memberlakukan sanksi kepada maskapai yang tak mematuhi aturan pada masa pelarangan mudik Lebaran 2021.

“Kami akan memberlakukan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada badan usaha yang melakukan pelanggaran,” kata dia.

Berikut penerbangan yang dikecualikan dari larangan sementara, yakni:

1. Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan

2. Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia

Baca juga:  Satgas TMMD ke-98 Bolmong Gagas Rehab Masjid Desa Apado

3. Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia ataupun warga negara asing

4. Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat

5. Penerbangan operasional angkutan kargo

5. Penerbangan operasional a
ngkutan udara perintis

6. Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara

(*/nando)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *