Raih WTP ke 10, Maurits Hengky Janji Tidak Ada Lagi Catatan dari BPK Untuk Kota Bitung Tahun Depan

Bitung, BAROMETERSULUT.COM-Pemerintah kota Bitung dibawah kepemimpinan Wali Kota Bitung Ir. Maurits Mantiri, MM dan Wakil Wali Kota Bitung Hengky Honandar, SE hadiri penyerahan LHP atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Utara pada hari Senin (03/05/2021) yang didampingi oleh ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bitung Aldo Nova Ratungalo.

Dari hasil pemeriksaan atau pegauditan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Kota Bitung Tahun Anggaran 2020, BPK kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Kota BitungTahun Anggaran 2020. Dengan demikian, Kota Bitung telah meraih 10 kali opini WTP secara berturut-turut sejak LKPD 2011-2021.

Bacaan Lainnya
Baca juga:  Wawali dan Ketua TP PKK Bitung Ikuti Pelantikan Mabida dan Kwarda Gerakan Pramuka Sulut

Auditorat utama keuangan negara IV, Dr. Dori Santosa, SE., MM., CSFA., CfrA, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (froud) dalam pengelolaan keuangan. Pemeriksaan keuangan merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran laporan keuangan,

“Meski demikian, pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurigaan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak pada potensi dan indikasi kerugian negara, maka ini harus diungkapkan dalam LHP,” pungkas Santosa.

Dengan meraih opini WTP 10 kali berturut-turut, ini menunjukkan komitmen dan upaya nyata Pemerintah Kota Bitung bersama DPRD Kota Bitung untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan dengan menjalankan dan menerapkan praktik-praktik pengelolaan keuangan yang baik terlebih khusus dalam kepemimpinan Maurits dan Hengky.

Wali Kota Bitung, Ir. Maurits Mantiri, MM dan Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, SE langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan tindak lanjut. Tindak lanjut yang dimaksud adalah apa yang disampaikan BPK RI Perwakilan Sulut, dalam buku LHP.

“Kami akan menindaklanjut apa yang diamanatkan BPK RI perwakilan Sulut dalam kurun waktu 60 hari,” ujar Mantiri.

Baca juga:  Kodim Manado Siap Jadi Tuan Rumah TMMD ke-97- 2016

Maurits Hengky juga menghimbau, meski sudah meraih opini WTP sebanyak 10 kali berturut-turut, mereka bertekad kedepan tidak ada catatan lagi dalam pengelolaan keuangan daerah. Semua harus bersih.

“Target kami tahun depan harus bersih tanpa ada catatan lagi dalam laporan penggunaan anggaran tahun 2021 yang akan diperiksa pada tahun 2022,” beber mereka.

Untuk itu kami berdua juga bakal mendorong Inspektorat Kota Bitung, sebagai lembaga pengawas harus benar-benar melaksanakan fungsinya. Mulai dari tahap pelaksanaan sampai perencanaan agar memudahkan penggunaan anggaran di pemkot Bitung.

Sementara itu, Albert Sarese Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bitung, dalam laporkan mengaku bahwa beberapa hal sehubungan dengan opini BPK,

“Yang diperiksa oleh BPK ada empat hal, mulai dari sistem pengendalian internal, kepatuhan terhadap perundang undangan, kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan dan kecukupan pengungkapan,” jelas Albert Sarese.

(romo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *