MANADO, BAROMETERSULUT.com – Tim Resmob Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan satu pelaku judi togel, NM alias Kesing (48), di rumahnya Desa Pakuweru, Kecamatan Tenga, Sabtu (22/05/2021) siang.
Penangkapan tersebut tak lepas dari informasi warga yang sangat resah dengan aksi perjudian yang dilakukan pelaku. Tim Resmob kemudian melakukan penyelidikan mendalam.
Pada Sabtu siang sekitar pukul 13.10 WITA, tim mendatangi rumah pelaku dan mendapatinya sedang melakukan aktivitas perjudian togel Sidney.
Tim juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, uang tunai Rp 969 ribu, 1 buku rekapan, 2 lembar kupon togel, 1 hand phone, serta 1 tas warna hitam.
Hasil interogasi awal, pelaku mengaku telah melakukan perjudian ini selama sekitar empat bulan, dan mendapat upah sebesar 25 persen dari jumlah omset per satu putaran.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Minsel untuk diperiksa lebih lanjut,” ujarnya.
Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku maupun TKP lain. Hal ini sesuai komitmen Polda Sulut dan jajaran untuk memberantas segala bentuk praktek perjudian hingga ke akar-akarnya.
“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah turut berperan memberantas perjudian dengan memberikan informasi, sehingga kasus ini bisa terungkap,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.(humas/nando)