Minahasa Utara, BAROMETERSULUT.com –Sebagai upaya realisasi Pendapatan Asli Daerah dalam hal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menyalurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) ke seluruh kecamatan di Minahasa Utara.
“Hari ini, Bidang Pendaftaran dan Pendataan yang dipimpin langsung Kabid Meiske Pantouw SE ME, sudah menyalurkan SPPT dan DHKP ke tujuh Kecamatan yakni Likupang timur, Likupang Barat, Likupang Selatan, Talawaan, Kauditan, Kema dan Kalawat. Dan rencananya tiga Kecamatan yang tersisa yakni Wori, Dimembe dan Airmadidi akan disalurkan besok,” ungkap Kepala Badan Keuangan Minahasa Utara Petrus Macarau, Senin (28/06/2021).
Lebih lanjut Macarau mengakui, adanya keterlambatan karena masalah mesin cetak yang sempat rusak, dirinya pun berharap Kecamatan yang sudah menerima SPPT dan DHPP bisa langsung didistribusikan ke desa – desa. Sementara, target PBB tahun 2021 ini sebesar Rp 5,8 miliar yang terdiri dari sektor perkotaan Rp 4,9 miliar dan sektor pedesaan Rp 900 juta, namum hingga April 2021 lalu PBB yang terealisasi baru 3,66 persen atau sebesar Rp 212.169.140.
“Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh masayarakat wajib pajak untuk dapat melaksanakan kewajibannya setelah menerima SPPT tersebut, karena salah satu sumber PAD berasal dari pajak dari masyarakat,” beber Macarau.
(Anggi)