Ini Isi Larangan Saat Perjalan PPKM Darurat

JAKARTA,  BAROMETERSULUT.com- Ketua Satgas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Ganip Warsito mengeluarkan surat edaran Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan perjalanan di dalam negeri selama PPKM Darurat. SE bertujuan untuk mengatur penerapan protokol kesehatan masyarakat dalam berpergian di tengah melonjaknya kasus Corona.

“Maksud dari pemberlakuan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi ini ditujukan untuk meningkatkan penerapan prokes dalam kebiasaan baru, bagi terciptanya kehidupan produktif dan aman COVID-19 yang berikutnya mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19,” ujar Ganip saat konferensi pers yang disiarkan langsung di YouTube BNPB, Jumat (1/7/2021).

Ganip mengatakan SE ini berlaku untuk semua masyarakat. Dalam SE itu tertulis masyarakat diminta memperketat protokol kesehatan 3M dengan cara menggunakan masker tiga lapis.

Baca juga:  ISSI Kotamobagu Sukses Gelar Event "Men Team Time Trial & Woman Individual 2022" Pesepeda Wanita BSG Ciclyng Club Gondol Juara I

“Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan protokol kesehatan 3M, pengetatan protokol kesehatan ini ditekankan kepada pemakaian masker dengan benar, masker harus menutupi hidung dan mulut, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis,” kata Ganip.

Selain itu, tidak boleh melakukan percakapan ketika berada di perjalanan. Masyarakat juga diminta tidak makan dan minum ketika dalam perjalanan.

“Tidak berbicara satu atau dua arah selama perjalanan, tidak boleh makan dan minum dalam perjalanan kurang dari 2 jam, kecuali untuk keperluan medis untuk mengkonsumsi obat,” ujar Ganip.

Selain itu, masyarakat yang hendak berpergian harus menunjukkan kartu vaksin. Minimal, kartu vaksin yang ditunjukkan adalah kartu vaksin dosis pertama.

Baca juga:  Ketua DPD PINKAN Sulut Imbau Kolintang Milenial Tetap Berkreasi di Masa Pandemi Covid-19

“Ketentuan syarat vaksinasi diberlakukan untuk pelaku perjalanan yang pertama pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama, kemudian surat keterangan negatif PCR atau antigen,” tegasnya.(*/nando)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *