Nekad! Oknum ASN Pemprov Sulut Jual Hasil SWAB PCR Palsu

BITUNG, BAROMETERSULUT.com- Kepolisian Resor Bitung mengamankan seorang oknum ASN Pemprov Sulut HES (Hence 41) warga Desa Mapanget Kecamatan Talawaan Minahasa Utara, diduga memalsukan surat keterangan SWAB PCR dan di jual dengan Rp.1.500.000. Hal itu disampaikan Kapolres Bitung AKBP Indrapramana H SIK saat jumpa pers di Poltabes Bitung, Kamis (29/07/2021).

Indrapramana menjelaskan, terungkapnya Surat keterangan SWAB PCR palsu berawal dari laporan petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Bitung pada Sabtu 24 Juli 2021 sekitar pukul 21:30 WITA.

Berdasarkan  laporan tersebut, Minggu 25 Juli 2021, Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw dan tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapati pengguna Surat SWAB PCR palsu berdomisili di Amurang Minahasa Selatan. Tim  melakukan pengembangan sehingga terungkap salah satu perantara pembuat surat SWAB PCR berdomisili di Kelurahan Mapanget Kota Manado, Polisi terus melakukan pengembangan dan mengamankan perantara pembuat Surat SWAB PCR palsu, saat di interogasi dari pengakuan perantara Terungkaplah aktor pembuat Surat SWAB PCR palsu seorang ASN Biro Protokol Pemprov Sulut yang bertugas di Bandara Sam Ratulangi.

Baca juga:  "SERANGAN BALIK" PARA SERDADU AMATIRAN DARI BASIS MARGINAL

Tim langsung melakukan pelacakan terhadap oknum ASN tersebut dan langsung ditangkap di Desa Laikit Kecamatan Dimembe Minahasa Utara.

Kepada petugas HES mengaku membuat Surat SWAB PCR palsu dari rumahnya di Desa Mapanget Kecamatan Talawaan Minahasa Utara dengan menggunakan Laptop dan di Print.

“Untuk  meyakinkan kepada pemohon, pelaku meminta hasil SWAB Antigen, KTP dan Surat keterangan perjalanan. Pelaku sendiri hanya menunggu bagi siapa yang memerlukan surat SWAB PCR dan sudah menyediakan Format surat SWAB PCR tinggal mengganti identitas bagi yang memerlukannya.

Saat ini masih satu barang bukti yang ditemukan, tapi masih dalam pengembangan, Tersangka dikenakan Pasal 236 ayat 1 KUHPidana SUB Pasal 268 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun.”kata Indrapramana yang didampingi Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw dan Plt.Kadis Kesehatan Kota Bitung dr Pitter Lumingkewas.

Baca juga:  Liga Champions, Hari Ini Ajang "Mati-Hidup" Juventus dan Real Madrid

Tersangka HES saat di wawancara media mengatakan, hal itu dilakukan karena ingin membantu. “Mereka datang minta tolong untuk membuatkan surat SWAB PCR, dan saya mencoba-coba mencari digoogle. Tapi ada yang jadi dan ada juga yang tidak jadi.” kata tersangka.(*/abx)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *