Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Ikuti Rapat Paripurna Secara Virtual

MINAHASA, BAROMETERSULUT.com – Bupati Minahasa, Dr. Ir. Royke Octavian Roring, M.Si dan Wakil Bupati, Dr. (H.C) Robby Dondokambey, S.Si mengikuti secara virtual melalui zoom meeting  Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa dalam rangka Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Minahasa tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 menjadi Peraturan Daerah, Kamis (29/07/2021).

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD, Glady Kandouw, SE bersama Wakil Ketua, Okstesi Runtu, SH, M.Si dan Denny Kalangi dan diikuti para anggota DPRD Minahasa, Sekda, Frits Muntu, S.Sos dan jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Dalam sambutannya Bupati ROR mengatakan, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa kepala daerah berkewajiban untuk menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK serta Ikhtisar Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan BUMD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir dan yang sudah diubah dalam UU Nomor 9 Tahun 2015, dimana ditetapkan bahwa kepala daerah berkewajiban mengajukan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

Baca juga:  JOUNE GANDA : Sulut Kehilangan Sosok Pemimpin Pluralisme dan Sang Maestro Politik Pemerintahan Yang Handal

“Seperti kita ketahui bersama berdasarkan LHP BPK-RI atas LKPD Minahasa Tahun 2020 dinyatakan kita memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian,” kata Bupati ROR.

Terkait hal tersebut, Bupati dan Wakil Bupati menyatakan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD serta jajaran Pemkab Minahasa yang secara bersama-sama bekerjasama, bekerja keras dan berkomitmen untuk melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel sehingga mendapatkan predikat WTP yang ketujuh kalinya.

“Terima kasih juga karena DPRD Minahasa telah menyelesaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD 2020 ini sehingga bisa dilakukan penetapan pada hari ini,” ujar Bupati ROR.

Selain itu Bupati ROR mengatakan saat ini Kabupaten Minahasa masuk sebagai salah satu daerah yang berada di level IV PPKM yang mengharuskan kita mencurahkan pikiran, tenaga dan sumber daya yang ada untuk melindungi dan menolong masyarakat Kabupaten Minahasa yang kita cintai.

Baca juga:  Manjakan Penonton Dengan Velvet Class dan Sweetbox Berteknologi Canggih

Untuk itu, beliau mengajak baik jajaran pemerintah dan DPRD untuk bergandeng tangan memutus mata rantai virus Covid-19 termasuk saat ini Kabupaten Minahasa menyiapkan berbagai lokasi menjadi tempat isolasi bagi warga yang terkonfirmasi positif Covid-19, baik itu Rusunawa di Tondano maupun base camp milik keluarga Kandouw serta juga di desa-desa tertentu ada yang menyiapkan rumah isolasi.(Novita)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *