Merasa Ditipu, Inspektorat Rekomendasikan Sanksi Untuk Hukum Tua Nain I

Munahasa Utara, BAROMETERSULUT.com- Ganjaran yang diberikan Bupati Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda, dengan menonaktifkan sementara Hukum Tua Desa Nain I Masye Soeroegalang rupanya tidak membuatnya jerah.

Pasalnya dari pengakuan Kepala Inspektorat Minut Umbase Mayuntu, pihaknya merasa ditipu oleh Masye Soeroegalang terkait potongan siltap perangkat desa sebesar 40 persen yang ternyata belum dikembalikan oleh Soeroegalang.

“Kwitansi dan bukti – bukti pengembalian potongan siltap perangkat desa ternyata tidak benar, ini berdasarkan keluhan dari sejumlah perangkat desa yang mengaku hanya dijanjikan dan belum direalisasikan sampai saat ini,” beber Umbase kepada media, Rabu (01/9/2021).

Lebih jelas Umbase mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Bupati dan dinas terkait,  untuk memberi sangsi yang lebih berat lagi agar ada efek jerah dari hukum tua tersebut.

Baca juga:  Jelang Pilgub 2020, KPU Sulut Gelar Penyuluhan Produk Hukum

“Melalui surat rekomendasi, kami meminta Bupati agar memberikan pembinaan lagi kepada hukum tua desa nain I, karena sudah melecehkan instansi dengan memberikan keterangan serta bukti-bukti palsu saat pemeriksaan di Inspektorat,” tegasnya.

(Anggi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *