Minsel, BAROMETER –
Kasus dugaan pelecehan oknum guru terhadap siswa SMA di Motoling, Minahasa Selatan (Minsel) menuai kecaman.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sulawesi Utara (Sulut) turun tangan.
Kepala Dinas P3DA Sulut, Kartika Devi Tanos mengatakan, perlu ada penanganan di sisi korban kasus tersebut.
“Dinas P3AD Sulut sudah menyiapkan pendampingan ke para korban. Pendampingan dilakukan baik dari segi psikologis maupun pendampingan hukum,” kata dia.
Tak bisa dipungkiri kasus ini memberi dampak psikologis bagi korban, apalagi belakangan kasusnya viral.
Maka, para korban butuh pendampingan secara psikologis, Dinas P3AD Sulut punya infrastruktur dan layanan untuk itu.
Di samping, pemerintah memastikan proses hukum berlanjut didampingi Dinas P3AD Sulut.
Diketahui, kecaman bermunculan buntut viral kasus oknum guru di Minahasa Selatan melecehkan siswinya.
Aksi itu viral setetlah foto pelecehan tersebut beredar di media sosial.
Si oknum guru harus menghadapi proses hukum, belakangan status PNS si guru terancam hilang.
Pihak Polres Minsel juga telah bergerak cepat menemukan sejumlah bukti lewat pemeriksaan saksi dan korban.
Hasilnya, MT alias Max resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik PPA Polres Minsel.
“Waktu kejadian Senin tanggal 27 September 2021, sekitar pkl. 12.00 Wita, TKP di ruang guru. Oknum guru berinisial MMT alias Max, memegang payudara siswinya bagian sebelah kanan beberapa kali, saat siswinya sedang mengetik formulir program beasiswa,” ungkap Kasubbag Humas Iptu Robby Tangkere, didampingi Kanit PPA Sat Reskrim Bripka Jemry Singal dalam Press Conference, Rabu (13/10).
Dijelaskan, Satuan Reskrim Polres Minsel, dalam hal ini unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi serta menginterogasi oknum guru MMT.
“Telah dilakukan gelar perkara dan lelaki MMT ditetapkan dalam status tersangka, serta telah dibuatkan panggilan untuk tersangka,” tambah Iptu Tangkere.
Ditambahkan Kanit PPA Sat Reskrim Polres Minsel Bripka Jemry Singal bahwa pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MMT.
“Dalam waktu dekat MMT akan kami periksa guna melengkapi berkas perkara,” ujar Bripka Singal.
Untuk pasal yang dipersangkakan yakni pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman yaitu pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (Lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar. Kasus akan dikembangkan apabila ada korban-korban lainnya. Kita tunggu proses mekanisme hukum yang saat ini sementara berjalan,” tandasnya.
(Nando)