Kunjungi Kejati Sulut, Ini Penilaian Komisi Tiga DPR-RI

Manado, BAROMETER –
Tim Komisi III DPR RI menyambangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (13/10/2021). Mereka disambut Kepala Kejati Sulut A. Dita Prawitaningsih, SH., MH.

Tim Komisi III DPR RI terdiri dari Ketua Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III: Ichsan Soelistio dan anggota Komisi III DPR RI yaitu Drs. H. Mohammad Idham Samawi, IRJEN. POL. (Purn) Drs. H. Safaruddin, Gilang Dhiela Fararez, SH, LL. M., Obon Tabroni, Ary Egahni Ben Bahat, SH, MH., H. Muhammad Nasir Djamil, MSi dan Rudy Mas’ud, SE, ME.

Kunjungan kerja ini dalam rangka Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021-2022 dalam rangka pengawasan, penanganan dan penegakan hukum di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Dalam kesempatan tersebut, Kajati
Sulut A. Dita Prawitaningsih, SH., MH., memaparkan bahwa kinerja Kejaksaan
Tinggi Sulawesi Utara selama periode bulan Januari 2021 sampai dengan periode bulan September 2021 antara lain yaitu Program Penegakan dan Pelayanan Hukum yang terdiri dari kinerja dalam hal penanganan perkara baik di bidang Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana Umum telah terlaksana dan penyerapan anggaran telah dilaksanakan dengan baik berdasarkan ketentuan yang berlaku. Demikian pula realisasi anggaran hingga bulan September 2021.

Tentang penanganan perkara baik di bidang tindak pidana khusus Kejaksaan se-Sulawesi Utara telah menangani perkara :

– Tahap Penyidikan berjumlah 24 perkara

– Tahap Pra Penuntutan berjumlah 31 perkara (16 perkara tipikor berasal dari Kejaksaan, 11 perkara tipikor berasal POLRI, 2 perkara Cukai dan 2 perkara pajak)

– Tahap Penuntutan: 19 perkara (12 perkara asal kejaksaan dan 7 perkara asal Polri, Cukai dan Pajak)

– Tahap Eksekusi berjumlah: 25 perkara

– Potensi Kerugian Negara berjumlah: Rp. 48.452.595.096,35,-

– Denda Berjumlah: Rp. 3.122.177.660,-
– Uang Pengganti berjumlah: Rp. 4.516.401.739,75,-

Termasuk didalamnya penanganan perkara yang menarik perhatian masyarakat umum yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi Penyimpangan Proyek Pemecah Ombak/Penimbunan Pantai Desa Likupang pada BPBD Kabupaten Minahasa Utara Tahun
anggaran 2016 yang melibatkan terdakwa AMP alias Alexander dan terdakwa VAP alias Vonnie. Dari perkara tersebut Kejati Sulut berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.200.000.000,-.

Selanjutnya penanganan perkara
dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelesaian permasalahan antara PT.
ETMIECO MAKMUR ABADI (EMA) dengan PT. PERIKANAN NUSANTARA
(PERINUS) Cabang kota Bitung, yang merugikan negara sebesar Rp.
28.784.740.727,00.

Baca juga:  Keluarga di Suwaan Sebut Kopilot Diego Anak Yang Baik dan Rajin ke Gereja

Demikian pula di bidang tindak pidana umum Kejaksaan se- Sulawesi Utara telah menyidangkan 994 perkara dan telah berkekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde) dan telah dilakukan eksekusi.

Dan untuk melaksanakan perintah Bapak Jaksa Agung RI , Kejati Sulut telah
melaksanakan Restorative Justice terhadap 7 (tujuh) perkara;

– Atas nama terdakwa Polina Sela Tirsa Heydemans melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan;

– Atas nama terdakwa Rifka Eunike Tapada melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan;

-Atas nama terdakwa Novia Yanti Suatan melanggar Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yang telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE berasal dari Kejaksaan Negeri Minahasa;

-Atas nama terdakwa Febrianto Lalorah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana berasal dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe; atas nama terdakwa Jonathan Mare melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana berasal dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe;

– Atas nama terdakwa Rian Kakomboti melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana berasal dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu;

-Atas nama terdakwa Andhika DG Masenge melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana berasal dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

Untuk menunjang pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, di masa pandemi Covid-19 ini Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah melakukan Vaksinasi Massal kepada masyarakat umum bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kota Manado, dan Pemerintah Kota Bitung untuk mempercepat terbentuknya Herd Imunity bagi masyarakat Sulut.

Dalam upaya untuk meningkatkan program kesadaran hukum di masyarakat, Kejati Sulut terus melaksanakan program penyuluhan dan penerangan hukum kepada masyarakat umum yaitu program Penkum MANTAP (Melayani Anda Tanpa Pamrih) dan Datun SIAP (Sinergitas, Integritas, Akuntabel dan Profesional) dan khususnya bagi para siswa-siswi di sekolah melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Atas pemaparan Kajati Sulut tersebut, Irjen Pol (Purn) Drs. H. Safaruddin anggota fraksi PDI Perjuangan sangat mengapresiasi kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang mampu melaksanakan tugas dengan baik di tengah-tengah keterbatasan anggaran oleh karena adanya Refocusing Anggaran dan keterbatasan personil jaksa yang ada di daerah Sulawesi Utara ini. Bahkan masih terdapat keterbatasan sarana dan prasarana berupa gedung kantor Kejaksaan Negeri di beberapa daerah Kabupaten/Kota di daerah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Baca juga:  Olly Dondokambey diKukuhkan Jadi Warga Kehormatan Yonif Rider 712/Wiratama

Demikian pula apresiasi dari Ary Eghani Ben Pahat, S.H., M.H, sebagai satu-satunya perempuan dalam Tim Kunjungan Kerja ini sudah selayaknya saya mengatakan “Women Support Women” ungkapnya, karena ibu Kajati telah melaksanakan kinerja
dengan baik, apalagi telah melaksanakan kebijakan dari Bapak Jaksa Agung
mengenai Restorative Justice dimana negara kita dengan latar belakang budaya, adat, agama dan kearifan lokal yang berbeda, setiap perselisihan dapat diselesaikan dengan cara musyawarah mufakat.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ichsan Soelistio anggota Fraksi PDI Perjuangan selaku Ketua Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Kejati Sulut yang mengapresiasi kinerja dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang dianggapnya sudah sangat baik, meskipun ada beberapa kendala seperti minimnya anggaran untuk penanganan perkara Tipikor, dimana tahun ini anggaran hanya untuk satu perkara
namun perkara yang ditangani dan diselesaikan sangat banyak. Demikian pula belum adanya bangunan kantor kejaksaan negeri di beberapa kabupaten kota yang ada di Sulawesi Utara ini.

“Hal ini akan kami sampaikan dan bahas agar anggaran tersebut dapat memadai dan memenuhi kebutuhan anggaran dalam penegakan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara,” katanya.

Kajati Sulut A Dita Prawitaningsih, SH., MH sangat menyambut baik kedatangan
Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang
2021-2022 di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan berterimakasih atas segala
bentuk apresiasi dari Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI kepada Kejati Sulut.

“Walaupun anggaran terbatas karena mengalami Refocusing Anggaran tapi kami berusaha menggunakan anggaran yang tersedia untuk penanganan perkara di daerah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara ini. Kami tetap bekerja dengan sepenuh hati dengan mengedepankan profesional dan Integritas untuk masyarakat Sulut, tentunya tetap menerapkan protocol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam tugas sehari-hari,” tutup Kajati Sulut.

Turut hadir dalam rapat ini Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Fredy
Runtu, SH., Asisten Intelijen Stanley Yos Bukara, SH., Asisten Tindak Pidana
Umum Jeffrey P. Maukar, SH., MH., Asisten Tindak Pidana Khusus Eko Prayitno, SH., MH., Asisten Perdata dan TUN Rivo C. M. Madellu, SH., MH., Asisten Pengawasan Fatkhuri, SH., Plt. Asisten Pembinaan Anthony Nainggolan, SH., MH., Kabag TU Reinhard Tololiu, SH., MH., para Koordinator, dan para Kajari se-Sulawesi Utara.

(Nando)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *