Pemilihan Pelsus GMIM, Gubernur Olly Dispensasi ASN dan THL

Manado, BAROMETER –
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) mendukung penuh pelaksanaan pemilihan Pelayan Khusus (Pelsus) GMIM.

Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengeluarkan Surat Edaran (SE) Dispensasi untuk ASN dan THL di lingkup Pemprov Sulut dalam menyukseskan pemilihan Pelsus.

Adapun edaran dispensasi dengan Nomor Surat 800/21.5755/Sekr-BKD tertanggal 13 Oktober 2021 menjelaskan bahwa dalam rangka menyukseskan kegiatan Pesta Demokrasi Iman Warga GMIM.

Hal tersebut menindaklanjuti Surat Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode GMIM Nomor K.0998/UM.I.A/10-2021 tanggal 8 Oktober 2021 perihal permohonan izin/dispensasi dalam mengikuti pemilihan pelayan khusus (Diaken/Penatua) pada tanggal 15 Oktober dan komisi pelayan kategorial (Kompelka) jemaat pada 17 Oktober 2021.

“Maka dihimbau kepada seluruh ASN dan THL di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang merupakan warga GMIM dan yang sudah menjadi anggota sidi jemaat untuk mengambil bagian dalam kegiatan tersebut,” demikian bunyi edaran Gubernur Sulut tersebut.

Baca juga:  Pemkab Minahasa Launching Padat Karya Tunai Program Kotaku

Dalam edaran juga disampaikan kepada seluruh kepala perangkat daerah/unit kerja untuk memberikan dispensasi bagi ASN dan THL di lingkungan Pemprov Sulut yang merupakan warga GMIM, dan sudah menjadi Anggota Sidi Jemaat pada tanggal 15 Oktober 2021 di jemaat masing-masing sesuai dengan ketentuan dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

(Youngky)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *