DPRD-Pemprov Sulut Keluarkan 7 Rekomendasi Atasi Mafia Solar

Manado, BAROMETERSULUT –
Pemerintah mengambil langkah tegas menanggapi antrean panjang Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di Provinsi Sulut.

Hasil hearing Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut membuahkan tujuh rekomendasi.

Hal ini berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II bersama Pimpinan DPRD, pihak Pertamina dan Hiswana migas, berdasarkan aspirasi dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), Selasa (19/10/2021).

“Kesimpulan, 26 Oktober 2021 tidak ada lagi antrean solar di Sulawesi Utara dengan tidak merugikan pihak manapun berdasarkan pernyataan dari pihak Pertamina,” kata Wurangian.

Dia menjelaskan, data dari Pertamina dan Hiswana Migas untuk dapat diberikan secara berkala setiap 3 bulan kepada Pemprov Sulawesi Utara dan DPRD Sulawesi Utara.

“Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara dalam hal ini Asisten II Bidang Perekonomian untuk segera menyurat ke BPH Migas untuk penambahan kuota Solar,” jelas Cindy Wurangian Politikus Golkar Sulawesi Utara.

Baca juga:  Danlantamal VIII Pimpin Sertijab Danlanal Tolitoli

Anggota DPRD Dapil Bitung, Minahasa Utara ini mengatakan, data dugaan pemain dari ALFI untuk diberikan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Asisten II Perekonomian Provinsi Sulawesi Utara secara berkala memberikan laporan kepada Komisi II DPRD Sulawesi Utara.

“Pemerintah Provinsi membentuk tim monitoring dan evaluasi melibatkan semua pihak terkait,” ungkap Cindy Wurangian.

Sementara itu, Tito Rivanto Sales Manajer Pertamina Manado menjanjikan dalam jangka waktu tujuh hari kedepan akan mengurai benang kusut kelangkaan solar subsidi.

“26 Oktober 2021 suplay solar subsidi di seluruh SPBU di Sulut akan normal,” tegasnya.

Tujuh rekomendasi tersebut adalah :

1. Pertamina menjamin mulai tanggal 26 Oktober 2021 tidak ada lagi antrian solar di Sulawesi Utara dengan tidak merugikan pihak manapun

Baca juga:  Diduga Curi 6 Unit Komputer Milik Kantor Setda Minut, DT Ditangkap Polisi 

2. Data dari Pertamina dan Hiswana Migas untuk dapat diberikan secara berkala setiap 3 bulan kepada Pemprov Sulawesi Utara dan DPRD Sulawesi Utara.

3. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara dalam hal ini Asisten II Bidang Perekonomian untuk segera menyurat ke BPH Migas untuk penambahan kuota Solar

4. Pertamina di minta menjamin ketersediaan BBM semua jenis minimal hingga akhir tahun 2021.

5. Data adanya dugaan mafia solar yang dimiliki ALFI diminta diserahkan pada DPRD Sulut untuk segera ditindaklanjuti.

6. Pemerintah Provinsi membentuk tim monitoring dan evaluasi melibatkan semua pihak terkait.

7. Pemerintah Provinsi membentuk monitoring evaluasi (Monev) terhadap penyaluran solar.

(Rendy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *