Manado, BAROMETERSULUT – Apresiasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) diberikan untuk Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Bumi Nyiur Melambai masuk deretan pemerintah daerah (pemda) yang telah melakukan penginputan data dan dokumen ke dalam pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD). Warning pun dilayangkan bagi daerah yang belum melaksanakan penginputan.
Sesuai data yang telah dihimpun pertanggal 4 November 2021, sebanyak 23 pemda provinsi dari total keseluruhan 34 provinsi, telah melakukan input datanya ke dalam pengukuran IPKD. Namun, dari 23 daerah itu baru 4 provinsi yang telah menginput secara lengkap, yaitu Provinsi Bali, Riau, Sulawesi Selatan dan Sulut.
Sementara, daerah yang belum melakukan input sama sekali sebanyak 11 provinsi yaitu Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
“Kami meminta agar daerah yang belum menginput dokumen untuk segera melaporkan data dan dokumennya paling lambat tanggal 22 November 2021. Kami juga berharap daerah yang belum mengisi secara lengkap agar dapat menginput keseluruhan dokumennya ke dalam pengukuran IPKD,” ujar Kepala Badan Litbang Kemendagri, Agus Fatoni secara virtual saat membuka acara Rapat Koordinasi Pelaporan Progress Penginputan Data IPKD, pekan lalu.
Fatoni menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah, pengukuran IPKD bertujuan untuk mengukur kinerja tata kelola keuangan daerah agar lebih efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam periode tertentu.
Selain itu juga, upaya ini untuk memacu dan memotivasi pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota guna meningkatkan kinerja pengelolaan keuangannya.
Di sisi lain ia menambahkan, hasil pengukuran IPKD juga akan dipublikasikan. Bagi pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota yang mendapatkan predikat terbaik secara nasional akan diberikan penghargaan Menteri Dalam Negeri. Kemudian dijadikan dasar pemberian insentif sesuai peraturan perundang-undangan.
Sedangkan daerah dengan predikat terburuk secara nasional akan dilakukan pembinaan khusus oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Melalui pengukuran ini pula peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam mewujudkan pengawasan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel juga dapat ditingkatkan,” imbuh Fatoni. (Rendy)