Minahasa Utara, Barometersulut.com-Setelah adanya kesepakatan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara maka Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang retribusi Persetujuan Bagunan Gedung (PBG) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan antara legislatif dan eksekutif tertuang dalam rapat paripura pembahasan tingkat II atas Ranperda tentang PBG yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Minahasa Utara Denny K Lolong, Selasa (23/11/2021).
Dalam penyampaian pandangan akhir yang disaksikan Bupati dan Wakil Bupati melalui virtual, dan secara langsung oleh Sekertaris Daerah, Forkopimda, Sekertaris DPRD Minut, Kepala-Kepala SKPD serta tamu undangan, kelima fraksi DPRD menyetujui Ranperda PBG untuk ditetapkan menjadi Perda.
Sebelumnya, Ketua Pansus Hj Sarhan Antili dalam laporannya menjelaskan dasar hukum persetujuan bangunan serta peran yang sangat penting dalam pembangunan dan pemanfaatan bangunan di wilayah nusantara dengan tujuan terjaminnya keselamatan dan lingkungan serta pembangunan sesuai dengan rencana tata ruang dengan posisi dasar bangunan atau bangunan-bangunan yang ditetapkan.
“Dalam UU tahun 2018 tentang retribusi daerah dan menyesuaikan dengan perkembangan hukum yang berlaku saat ini UU nomor 11 tahun 2020 tentang hak cipta kerja yang dalam pasal 114 undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah dengan mengacu pada persetujuan bangunan gedung selanjutnya sesuai dengan ketentuan pasal 156 ayat 1 UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan peraturan atau pemberian izin yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan yang selanjutnya
diberikan kepada pemilik bangunan untuk mengubah atau merawat bangunan yang sesuai dengan standar teknis bangunan gedung oleh pemerintah daerah,” jelas Sarhan.
Sementara, Bupati Joune Ganda dalam pendapat akhir menyampaikan peraturan daerah PBG akan akan menjadi dasar pijakan landasan hukum bagi daerah terutama dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan bangunan gedung yang baik secara fisik maupun teknis.
“Tujuan peraturan daerah PBG agar terbentuk bangun dan menjamin keselamatan kesehatan, kenyamanan dan kemudahan pengguna serta serasi dan selaras dengan lingkungannya,” terang Bupati.
Lebih lanjut, Joune menegaskan akan mempermudah pelayanan perizinan untuk menyatakan fungsi bangunan sebelum dapat dimanfaatkan oleh penggunanya, dan dengan ditetapkannya pembangunan gedung dapat meminimalisir potensi pendapatan daerah serta dapat menjaga kesinambungan pembangunan gedung.
“Dengan demikian peluang investor masuk ke Kabupaten Minahasa Utara akan semakin terbuka lebar karena adanya kemudahan dalam tujuan pembangunan gedung,” tutup Joune.
(Anggi)