Manado, BAROMETERSULUT – Kepolisian resort Minahasa merelease khasus penganiayaan di desa Kembuan kabupaten Minahasa yang sempat viral di media sosial, Minggu 12/12/2021.
Press release atau siaran pers digelar oleh satuan reserse kriminal Polres Minahasa bertempat di mako Polres Minahasa ruangan rapat Maesa.
Press realese tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK, didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Edi Susanto S.Si serta menghadirkan 4( empat) terduga pelaku penganiayayaan.
Empat terduga pelaku tersebut, yakni perempuan TL (20), perempuan NNW (17), perempuan RAM (18), dan perempuan MMRK (16).
Dikatakan Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK, penanganan kasus yang berdasarkan laporan Polisi nomor Lp/B/551/XII/ 2021/ Sulut/Resmin, tertanggal 08 Desember 2021 ini, sementara ditangani pihaknya.
Dijelaskannya, kejadian dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhadap anak dibawah umur ini (13) terjadi Selasa 07 Desember 2022, sekitar pukul 23.00 WITA, di Desa Kembuan Kecamatan Tondano Utara.
“Kejadian terjadi tepatnya di rumah lelaki inisial MM di Desa Kembuan. Dimana, awalnya tersangka perempuan NNW mengajak korban bertemu lewat pesan WhatsApp. Setelah korban berada di rumah MM, para pelaku yakni perempuan NNW, RAM, MMRK dan TL. Selanjutnya, tersangka NNW memanggil korban untuk bercerita dengan di depan rumah lelaki MM,” kata Kapolres, yang kala itu didampingi Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Edi Susanto SIK.
Setelah itu, NNW langsung menarik korban dengan cara memegang di bagian rambut dan membawa korban masuk kedalam rumah. Ketika berada di dalam rumah, perempuan NNW langsung mendorong korban sehingga korban terjatuh.
“Ketika korban terjatuh, tersangka NNW langsung menendang korban dibagian kepala secara berulang-ulang dan juga menarik rambut korban. Setelah itu, tersangka NNW langsung menarik korban menuju ke halaman depan rumah dari lelaki MM, dan pada saat itu NNW langsung mendorong korban sehingga korban terjatuh. Disaat bersamaan, NNW Cs langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul menggunakan tangan dan juga menendang menggunakan kaki secara berulang-ulang, yang mengena bagian wajah, kepala dan juga badan korban. Yang pertama melakukan penganiayaan adalah tersangka NNW, kemudian RAM, MMRK, dan TL, dengan alasan ingin membantu. Setelah melakukan penganiayaan terhadap korban, para pelaku langsung meninggalkan korban,” tukasnya.
Disinggung mengenai motif para tersangka melakukan penganiayaan, Kapolres Souissa menjelaskan kalau saat ini untuk sementara karena cemburu.
“Peyelidikan awal, motifnya karena cemburu. Pelaku NNW merasa kesal terhadap korban karena dirinya mengetahui bahwa korban mempunyai hubungan spesial dengan pacarnya. Sehingga, NNW lalu melakukan modus mengundang korban lewat pesan WhatsApp untuk bertemu,” terang Kapolres.
“Dapat dijelaskan, dimana untuk posisi kasus sekarang ini sudah dalam proses penyidikan yang ditangani oleh Satreskrim Polres Minahasa Unit PPA. Untuk Pasal yang kita diterapkan yakni, Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak ( ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp.72.000.000,.) dan Pasal 170 ayat (2) ke-1e KUH.Pidana dengan ancaman hukuman maximal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (Novita)