Tahuna, BAROMETERSULUT.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe melakukan pemusnahan barang bukti (Babuk) Tindak Pidana Umum (TPU), Kamis (16/12/21), di halaman kantor Kajari Sangihe.
Kepala Kejaksaan negeri (Kajari) Sangihe Eri Yudianto menyebutkan, pada saat ini telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum. Dimana tindak pidana ini telah mempunyai kekuatan hukum.
“Jadi pemusnahan Babuk ini dilakukan pada akhir tahun. Sebenarnya pemusnahan Babuk ini dilakukan setiap enam bulan sekali. Akan tetapi ada sesuatu dan lain hal, seperti yang terjadi pada saat ini denga adanya pandemi Covid-19, maka baru dilakukan saat ini,” ujar Eri.
Kajari juga memberikan ungkap terimakasih kepada pihak terkait. Dimana telah melakukan kerja sama yang baik.
“Terimakasih kepada rekan sekalian atau pun kepada instansi terkait dalam penanganan perkara tindak pidana, dalam hal ini pihak kepolisian dan pengadilan,” ungkap Eri Yudianto.
Dirinya menghimbau kepada masyarakat Sangihe khususnya. Untuk dapat belajar dari hal tersebut, agar tidak melakukan sesuatu tindakan yang melanggar hukum.
“Dari pemusnahan Babuk ini dapat menjadikan warning bagi masyarakat, untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum,” imbuhnya.
Diketahui Babuk TPU tersebut berupa minum keras (miras), senjata tajam (sajam), dan zat berbahaya lainnya. (CA)