31 Desember Aktivitas di Pusat Kota Tahuna Dibatasi Hingga Jam 9 Malam

Kasat Lantas Polres Sangihe AKP Duwi Galih Prasetiawan SIK
Kasat Lantas Polres Sangihe AKP Duwi Galih Prasetiawan SIK
Tahuna, BAROMETERSULUT.com-Perceraian tahun 31 Desember tahun 2021 segala aktivitas di pusat Kota Tahuna akan dibatasi hingga pukul 21.00 atau jam 9 malam.
Hal ini dikatakan Kapolres Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh melalui Kasat Lantas Polres Sangihe AKP Duwi Galih Prasetiawan SIK, Rabu (29/12/21).
Dikatakannya, sesuai hasil rapat bersama instansi terkait untuk pengamanan malam tahun baru. Nantinya akan diberikan batasan bagi masyarakat yang melakukan aktivitas di pusat kota Tahuna.
“Jadi mulai dari jam 7 malam kami akan menutup akses masuk ke pusat kota, dan aktivitas jual beli akan dibatasi sampai jam 9 malam,” tegas Prasetiawan.
Dirinya menghimbau, bila masih ada masyarakat kedepan di pusat kota Tahuna. Maka pihaknya dengan tegas akan memulangkan masyarakat tersebut untuk kembali ke rumah.
“Setelah itu bagi masyarakat yang masih ada di pusat kota akan kami arahkan balik ke rumah masing-masing untuk melaksanakan ibadah, jadi tidak ada aktivitas untuk berkumpul ataupun konvoi arak-arakan pada malam tahun baru,” ujar Prasetiawan.
Dia menambahkan, dari Satlantas sudah menyiapkan rekayasa lalu lintas, yang mana nanti ada beberapa titik akan dialihkan arusnya .
“Yaitu jalur di depan SPBU Towo akan kami tutup untuk mengarah ke pusat kota itu akan dijadikan satu arah. Sehingga bagi masyarakat yang ingin masuk ke pusat kota harus melewati jalur pintu air atau Patimura. Hal ini guna mencegah adanya penumpukan kendaraan di depan pertigaan masjid An-nur,” tandasnya. (CA)
Baca juga:  Fredy Sondakh Reses di Kecamatan Kendahe

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *