Petasan tak Boleh, Hiburan Malam Beroperasi Hingga Pukul 22.00

Manado, BAROMETERSULUT — Untuk mengjaga Kamtibmas dan penyebaran covid 19, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara akan mengambil langkah tegas saat perayaan Tahun Baru 2021-2022 nanti.

Ini tersirat dari pernyataan Kapolda Sulut Irjen Pol Muliyatno saat diwawancarai Senin (27/12/2021) di lobi Kantor Gubernur Sulut.

Kapolda Mulyatno pun menjelaskan untuk perayaan petasan atau kembang api tak diperbolehkan.

“Sesuai ketentuan petasan atau kembang api dilarang dilakukan di tempat umum atau dilakukan secara bersama-sama,” ungkap Kapolda.

Disinggung soal jam beroperasi untuk tempat hiburan malam, kata Kapolda sudah ditentukan.

“Jam beroperasi tempat hiburan malam maximum hanya sampai pukul 22:00 Wita (Jam 10 malam,red),” terang Kapolda usai melakukan rapat virtual bersama Mendagri RI dan Menkes RI di Kantor Gubernur.

Baca juga:  Danlantamal VIII Ikuti Vicon Wakasal Dengan Para Pemimpin Kotama TNI AL

“Kami akan terus memantau dan melakukan pengawasan di lapangan,” pungkas Kapolda.

(Rendy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *