Manado, BAROMETERSULUT – Dalam rangka pendataan usaha koperasi guna menopang pemulihan ekonomi nasional di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) seluruh Koperasi yang Berbadan Hukum di wilayah Sulut wajib melakukan pendaftaran kembali.
Pendaftaran kembali ini harus dilakukan dii Dinas Koperasi UMKM Sulut.
Menurut Kepala Diskop-UMKM Sulut Ir Ronald Sorongan ini berdasarkan Undang-undang No.25 Tahun 1992 Tentang Peroperasian, Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2021 Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.
Untuk itu kata Kadis Sorongan diwajibkan kepada Koperasi yang berbadan hukum dan yang melaksanakan aktivitasnya di wilayah Sulawesi Utara agar dapat mendaftarkan kembali di Dinas Koperasi UKM Daerah Sulut.
Adapun untuk narahubung Mesike Legoh 0813-5440-4959; Herry Lumentut 0811-4313-055;
email:bidangkelembagaan.diskopsulut@gmail.com.
(Rendy)