Tahuna, BAROMETERSULUT.com-Dua Narapidana (Napi) Inisial SP (38) dan RH (38), sempat lolos dari penjagaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tahuna. Kedua Napi tersebut melarikan diri sejak12 Desember 2021 lalu. Dan berhasil diringkus setelah 3 pekan berlalu oleh Polres Sangihe.
Sesuai Press Release di Lapas Sangihe, Rabu (05/01/2022) yang dihadiri oleh Kapolres Sangihe AKBP Denny Welly Wolter Tompunuh, Kajari Sangihe Eri Yudianto dan Kalapas Tahuna Suharno.
Kajari Eri Yudianto menyebutkan, kaburnya dua napi memang disebabkan oleh fasilitas Lapas yang kurang memadai, antara lain seperti tidak adanya CCTV dan tembok yang dinilai kurang tinggi serta pos-pos bagian atas yang rusak. Untuk kronologi kaburnya napi sendiri, disebutkannya hal itu dilakukan selagi dirinya mengikuti ibadah digereja pada minggu pagi.
“Dirinya (SP, red) beralasan ingin kencing namun kemudian malah diketahui meloncat dinding setinggi 1,5 meter dibagian pos dekat Bank Mandiri bersama temannya (RH, red) yang sudah dipengaruhinya,” kata Yudianto.
Sementara itu Kapolres Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh SIK dalam keterangannya menjelaskan, setelah mendapatkan informasi awal dari Lapas Tahuna, pihaknya langsung menyebarkan foto kedua tahanan disetiap Polsek dan menutup jalur keluar dari Sangihe serta menurunkan personil.
“Penangkapan pertama, dilakukan untuk napi atas nama Rusmanto Hariawang yang akhirnya harus dilumpukan karna dalam proses penangkapan melawan petugas dengan sebilah sajam. Napi pertama ditangkap tanggal 27 Desember 2021 di kampung Laine kecamatan Manganitu Selatan pukul 21.30,” ungkap Tompunuh
Kapolres menyebutkan, Napi SP penangkapan dilakukan pertanggal Selasa (04/01/2022) di kampung Simueng kurang lebih pukul 15.30.
“Untuk yang kedua ini, dirinya sempat melakukan dua kendaraan bermotor dan warung sehingga bisa dipastikan Napi masih berada di Sangihe. Dirinyapun sempat melawan dengan senapan sehingga harus dilumpuhkan,” lanjutnya, sembari mengapresiasi masyarakat yang sudah berandil dalam memberi informasi kepada petugas.
Adapun SP sebelumnya dijatuhi hukuman pidana selama 9 tahun dengan sisa pidana 8 tahun 5 bulan 9 hari sebelum melarikan diri, sementara Rusmanto Hariawang sebelumnya dijatuhi hukuman pidana 15 tahun.
Dengan kaburnya dua napi ini, Kapolres menegaskan akan memproses kasus kedua napi. Namun mengingat keduanya masih menjadi tahanan lapas, maka akan dilakukan proses penyidikan seusai masa hukuman di Lapas.
“Setelah masa hukuman berakhir, kita akan angkat kembali prosesnya,” tegas Kapolres, sembari menambahkan jika saat ini kedua napi sedang dalam penanganan medis di Lapas Tahuna. (CA)