Manado, BAROMETERSULUT –
Bocah berusia 10 tahun berinisal CI di Kota Manado, Sulawesi Utara yang menjadi korban kekerasan seksual akhirnya meninggal dunia, Senin (24/1/2021).
Kematian korban terjadi di tengah aparat kepolisian tengah mengusut kasus tersebut.
Pemprov Sulut melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah (DP3AD) Sulut mengungkap duka cita mendalam atas kepergian korban.
Dokter Kartika Devi Tanos, Kepala DP3AD Sulut ini menyampaikan, Pemprov Sulut akan tetap mengawal kasus ini, agar para pelaku bisa ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.
“Kita akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan memonitor kasus tersebut,” ujarnya.
DP3AD Sulut setelah pilu naas itu sudah berupaya melakukan pendampingan baik untuk korban maupun keluarga.
Harapannya, pertama, korban bisa kembali pulih dalam perawatan di RSUP Kandouw, sekaligus selanjutnya mengupayakan pulih dari traumatis peristiwa memilukan itu.
Bahkan, DP3AD Sulut sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan agar selama dalam pemulihan korban bisa tetap melanjutkan jenjang pendidikannya, termasuk pendampingan hukum.
Namun, disesalkan upaya yang dilakukan untuk pemulihan, namun korban sudah lebih dulu meninggal dunia.
Pada 18 Januari 2022, dr Kartika Devi Tanos melihat langsung kondisi korban dan berdiskusi bersama keluarga.
Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Prof Kandou Malalayang, Manado.
Ia diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pria dewasa. Akibatnya, korban mengalami pendarahan.
Sebelumnya Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno menyampaikan, saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
Sebanyak 14 orang yang diduga sebagai tersangka, di antaranya merupakan orang-orang diduga dekat dengan korban.
“Adapun saksi-saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan, di antaranya ibu korban, ayah tiri korban itu sendiri maupun dari pihak ayah kandungnya, serta tetangga yang mengetahui terkait dengan kejadian atau peristiwa yang dialami oleh korban,” ujarnya.
Irjen Pol Mulyatno mengungkapkan bahwa kasus ini berdasarkan laporan LP/B/2325/XII/2021/Spkt/Resta Manado/Polda Sulut, Tanggal 28 Desember 2021 pukul 23.00 Wita.
“Di mana kasus ini sudah dilaporkan ibu korban ke polisi terkait adanya dugaan pencabulan terhadap anak yang masih di bawah umur,” ujar Kapolda.