Tahuna, BAROMETERSULUT.com – Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Kepulauan Sangihe alami kenaikan. Sehingga ditetapkan menjadi Kabupaten/Kota dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Daerah (Dunkesda) Kabupaten Kepulauan Sangihe, dr Handry Pasandaran, diruang kerjanya. Dirinya mengatakan, sesuai hasil Press Rellease Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulut pertanggal 19 Februari 2022.
“Sangihe salah satu kabupaten/kota yang PPKM level 4 disebabkan Indikator transmisi yang tinggi, baik Positive Rate pun angka rawat inap,” kata Pasandaran.
Dirinya menjelaskan, terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kabupaten Kepulauan Sangihe akan di bahas besok antar Satgas Percepatan Penanganan Covi6 Kabupaten bersama sejumlah sekholder terkait.
“Besok akan di bahas dan hasil dari rapat tersebut akan di tunag dalam surat edaran,” jelas Pasandaran.
Sementara untuk pemeriksaan penumpang di tiap pintu masuk wilayah, Pasandaran menjelaskan hal itu masih tetap di lakukang hingga dua hari mendatang.
“Jadi tiap-tiap pelabuhan dan bandara yang menjadi pintu masuk wilayah akan tetap di lakukan pemeriksaan sampai tanggal 23 Februari,” jelasnya sembari berharap masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Dia menambahkan, kiranya untuk program vaksinasi agar dipercepat.
“Dan kami mengajak semua warga, agar segera divaksinasi bagi yang belum. Dan bagi yang sudah divaksinasi segera vaksinasi lanjutan apabila sudah waktunya,” pungkasnya. (Christ)