Talaud, BAROMETERSULUT.com- Pemerintah Kabupaten Talaud menggelar rapat koordinasi pajak retribusi daerah Tahun Anggaran 2022 pada Selasa (08/03)
Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang rapat Wakil Bupati Talaud, dibuka langsung Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud Moktar Arunde Parapaga.
Dalam pembahasan Rapat, Wakil Bupati Talaud mengatakan di mana pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Adapun yang turut hadir dalam rapat tersebut Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud.(nando)